Ditresnarkoba Polda Sulsel Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berat Kurang Lebih 31,53 Gram

Makassar, Beritakota Online-Hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu oleh Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel, dipimpin langsung oleh Kanit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Darmawangsa, SE bersama tim.

Kronologi kejadian yakni pada hari Selasa, 9 Mei 2023 sekitar pukul 15.50 Wita, Personil Unit 3 Subdit 1 yang dipimpin oleh Kanit 3 AKP Darmawangsa, S.E telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu warga atas nama berinisial LW berusia 45 tahun beragama hindu pekerjaan swasta, beralamat di Jl. Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec. Sidenreng Rappang Kab. Sidenreng Rappang yang diduga sering melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu dengan cara pembelian terselubung ( Undercover Buy) terhadap diduga pelaku pengedar an.LW sepakat akan bertemu di Jalan Sultan Hasanuddin Kanyuara, Kec.Watang Sidenreng Kab. Sidrap dan rencana pelaku akan melakukan transaksi peredaran Narkotika jenis Sabu didalam mobil.

Pada saat melihat terduga pelaku LW yang sedang duduk menunggu dipinggir jalan dan langsung menaiki mobil yang dikendarai oleh anggota opsnal menyamar ( Undercover agen) sebagai pembeli sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pengedar LW saat hendak menyerahkan / menjual narkotika jenis shabu tersebut

Petugas melakukan interogasi terhadap terduga LW menjelaskan bahwa barang yg diduga narkotika jenis Shabu tersebut diambil oleh pelaku di Kelurahan Rappang yang diperoleh dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya.

Selanjutnya, LW bersama barang bukti 1 sachet plastik ukuran sedang yang di duga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 31, 53 gram dan sebuah handphone yang diamankan dan dibawa di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan serta proses hukum lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan yakni

Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. ( Relis Ditresnarkoba Polda Sulsel)

Editor : Andi Eka/Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *