SMKS Darul Ulum Layoa dan SMKS Panaikang Bantaeng Diduga Lakukan Penyimpangan Dana BOS di Sorot Lembaga Anti Korupsi

SMKS Darul Ulum Layoa dan Panaikang Bantaeng Diduga Lakukan Penyimpangan Dana BOS di Sorot Lembaga Anti Korupsi
Salah satu dari dua SMKS di Bantaeng yang diduga tidak memasang papan informasi penggunaan dana BOS di Bantaeng disoroti Lembaga Anti Korupsi ELHAN RI, Jumat (25/7/2025) (Foto: Redaksi).

BANTAENG — Sorotan tajam kembali diarahkan kepada dua Sekolah Menengah Kejuruan Swasta (SMKS) di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, yakni SMKS Darul Ulum Layoa dan SMKS Panaikang.

Keduanya diduga mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pantauan awak media bersama lembaga kontrol sosial ELHAN RI pada Jumat (25/7/2025), menunjukkan bahwa kedua sekolah yang berada di bawah naungan Yayasan Al Manar tersebut tidak memasang papan informasi terkait realisasi dan penggunaan dana BOS, baik untuk tahun anggaran 2024 maupun 2025.

Takbir, S.P., Kepala SMKS Darul Ulum Panaikang, saat ditemui di ruang kerjanya, mengklaim pihaknya bersikap transparan. Namun ketika diminta menunjukkan laporan penggunaan dana BOS 2025, ia hanya mengarahkan wartawan untuk melihat informasi yang terpasang di gedung sekolah.

Dari hasil pengecekan, papan informasi yang dimaksud ternyata hanya memuat data tahun 2023 tahap I dan II dengan total anggaran sekitar Rp368 juta.

Bendahara BOS sekaligus operator sekolah, Minawati, S.Pd, juga tidak dapat menjelaskan secara rinci besaran dana BOS yang diterima pada tahun 2024 dan 2025 maupun alokasi penggunaannya.

Situasi serupa juga terjadi di SMKS Darul Ulum Layoa. Kepala sekolah H. Zulkarnain, S.Pd., M.Pd tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi. Bendahara dan guru yang ditemui mengakui bahwa tidak adanya papan informasi adalah kelalaian pihak sekolah.

“Ini merupakan kelalaian kami. Nanti akan kami sampaikan kembali ke kepala sekolah terkait tidak adanya papan informasi transparansi penggunaan dana BOS,” ujar salah satu staf di lokasi.

BACA JUGA:

Operasi Patuh Pallawa Digelar, Polres Jeneponto Bidik Pelanggar Lalu Lintas di Titik Rawan

Hasil AFF U-23 2025: Kiper Indonesia Antar Timnas Melaju ke Final Lewat Adu Penalti

SMKS Darul Ulum Layoa dan Panaikang Bantaeng Diduga Lakukan Penyimpangan Dana BOS di Sorot Lembaga Anti Korupsi

Lembaga ELHAN RI menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib memublikasikan informasi penerimaan dan penggunaan dana BOS melalui papan informasi yang mudah diakses masyarakat.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 63 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ini bukan hanya soal prosedur administratif, tapi menyangkut akuntabilitas publik,” tegas perwakilan ELHAN RI di hadapan wartawan.

Sementara itu, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Bantaeng, Samsud Samad, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengingatkan seluruh kepala sekolah melalui forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk membangun komunikasi terbuka dengan media dan lembaga sosial.

“Saya sudah sampaikan kemarin dalam pertemuan MKKS seluruh kepala sekolah untuk membangun komunikasi dengan teman-teman media dan LSM,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Yayasan Al Manar Kabupaten Bantaeng, Drs. H. Muh. Yusuf, belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan ketertutupan dalam pengelolaan dana BOS di bawah yayasan yang dipimpinnya.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *