Berita  

Sekretaris LSM Pekan 21 Soroti Dugaan Pelanggaran Amdal Lalin oleh Restoran Wizzmie Batangase

 

Maros – Beritakotaonline.id – Sekretaris LSM Pekan 21, Amir Kadir, meminta pihak manajemen restoran cepat saji Wizzmie di Batangase, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, untuk segera menjelaskan dugaan tidak adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) dalam operasionalnya. Amir menegaskan bahwa jika dugaan ini terbukti, restoran tersebut telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Menurut Amir, keberadaan restoran yang baru beroperasi di jalur strategis jalan nasional Maros-Makassar tersebut telah menimbulkan kemacetan parah akibat parkiran yang meluber hingga bahu jalan. Hal ini mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.

“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Dinas Perhubungan, untuk menelusuri perizinan restoran ini. Jika tidak memiliki Amdal Lalin, maka pihak manajemen bisa dikenai sanksi pidana sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Amir.

Amir menjelaskan bahwa pelanggaran terkait Amdal Lalin dapat dikenakan sanksi berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 273 ayat (1): Setiap pihak yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan atau terganggunya fungsi jalan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, termasuk Amdal, dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Amir juga mendesak Pemerintah Kabupaten Maros untuk segera mengambil tindakan tegas agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Menurutnya, transparansi dalam proses perizinan harus dijunjung tinggi untuk mencegah ketidakpatuhan hukum oleh pelaku usaha di Maros.

“Ini adalah pelajaran penting agar setiap usaha yang berdiri di jalur utama seperti ini benar-benar mematuhi aturan yang ada, termasuk Amdal Lalin, demi menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat,” tambah Amir.

Pihak Wizzmie hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Namun, masyarakat dan pengguna jalan berharap ada solusi konkret untuk mengatasi kemacetan yang sudah meresahkan.(red-AA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.