Opini: Ketika Marwah Pengadilan Dijadikan Alasan Mengusir Kamera
Oleh: Jurnalis / Pemerhati Hukum
BERITAKOTAONLINE.ID – Ada paradoks yang terus berulang di Pengadilan Negeri. Di pintu masuk tertulis besar “Sidang Terbuka Untuk Umum”, namun ketika wartawan mengangkat kamera, palu diketuk bukan untuk memulai sidang, melainkan untuk “mengusir.”
Pelarangan pengambilan foto dan video saat sidang berlangsung kembali marak. Dalihnya klasik: menjaga ketertiban, menjaga marwah dan kesakralan persidangan. Padahal, jika ditelisik, larangan absolut semacam itu justru mengkhianati asas keterbukaan itu sendiri.
Mari kita luruskan duduk perkaranya.
Aturan mainnya sebenarnya sudah jelas. Pasal 153 ayat (3) KUHAP menegaskan sidang terbuka untuk umum, kecuali perkara anak, kesusilaan, dan beberapa perkara tertentu. Keterbukaan ini bukan hiasan. Ia adalah mekanisme kontrol publik agar hakim memutus dengan adil.
Mahkamah Agung kemudian mengaturnya lebih teknis melalui PERMA Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Tata Tertib Umum.
Di dalamnya disebutkan: “Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin hakim/ketua majelis hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya persidangan.”
Sebelumnya, aturan yang lebih ketat bahkan pernah ada di Surat Edaran Dirjen Badilum No. 2 Tahun 2020 yang berbunyi “Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan”.
Aturan SEMA inilah yang diprotes keras oleh AJI, ICJR, dan koalisi masyarakat sipil karena dianggap menegasikan kewenangan ketua majelis hakim di ruang sidang.
Artinya, hukum acara kita tidak melarang dokumentasi. Ia mengatur dengan mekanisme izin. Ada perbedaan besar antara diatur dan dilarang.
Masalahnya, dalam praktik di banyak PN, “harus seizin” ditafsirkan sebagai “dilarang saja sekalian biar aman”.
Wartawan diminta mematikan kamera, menghapus file, bahkan dikeluarkan dari ruang sidang tanpa tahapan peringatan yang jelas.
Padahal penegakan tata tertib seharusnya bertahap, dari peringatan ringan, sedang, hingga berat, bukan langsung represif.
Ada tiga kekeliruan fatal dalam logika pelarangan total ini:
Pertama, menyamakan kamera dengan gangguan. Hakim berhak menjaga ketertiban jika flash, shutter, atau pergerakan jurnalis mengganggu jalannya sidang.
Jika mengganggu, hakim berhak menegur. Itu relevan. Namun menjadikan izin sebagai instrumen penyaringan yang sewenang-wenang tidak relevan.
Izin dari Ketua Pengadilan baru relevan jika peralatan yang dibawa memang berpotensi mengganggu pengadilan secara keseluruhan. Kamera mirrorless tanpa flash di pojok ruangan tidak lebih berisik dari kipas angin ruang sidang.
Kedua, merusak hak publik untuk tahu. Di era disinformasi, foto dan video sidang adalah bukti otentik. Catatan tulisan wartawan bisa dituduh narasi.
Tapi foto terdakwa yang tersenyum, video hakim yang memotong keterangan saksi, adalah dokumen publik.
Melarangnya sama dengan memaksa publik hanya percaya pada salinan putusan yang terbit berbulan-bulan kemudian. Padahal peradilan yang kuat tidak takut direkam.
Ketiga, menciptakan ruang gelap mafia peradilan. Mari jujur, PN adalah titik paling rawan transaksi. Ketika kamera dimatikan, di situlah lobi-lobi, intimidasi saksi, dan main mata terjadi.
Cahaya kamera adalah disinfektan terbaik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pernah dengan tepat menuntut MA mencabut aturan yang membatasi ini karena ketua pengadilan dengan mudah bisa menolak izin dengan berbagai alasan dan kepentingan tertentu.
Apakah argumen marwah pengadilan tidak valid? Jawabnya Valid.
Sidang adalah forum sakral. Tidak boleh ada live streaming sensasional yang mengubah ruang sidang menjadi panggung sinetron.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan pernah membatasi siaran langsung untuk kasus-kasus besar demi independensi hakim, namun tetap memperbolehkan peliputan wajar. Itulah model yang proporsional: batasi siaran langsung, bukan pengambilan dokumentasi.
Yang kita butuhkan bukan larangan, tapi protokol yang modern:
1. Izin yang terukur, bukan tebang pilih. Buat formulir izin yang diajukan H-1, dijawab sebelum sidang. Jika ditolak, berikan alasan tertulis.
2. Zona kamera. Sediakan satu titik di belakang ruang sidang untuk pool camera. Tidak ada flash, tidak ada lampu sorot, tidak ada mondar-mandir.
3. Larangan siaran langsung untuk perkara sensitif, bukan semua perkara. Hakim ketua bisa menetapkan perkara mana yang boleh direkam penuh, mana yang hanya boleh diambil 5 menit pertama.
Pada akhirnya, kamera tidak merendahkan marwah pengadilan. Yang merendahkan marwah adalah putusan yang janggal, hakim yang tertidur saat sidang, dan panitera yang bermain perkara – yang semua itu justru akan terekam jika kamera dibiarkan menyala.
Jika sidang memang terbuka untuk umum, biarkan publik melihatnya dengan mata kepalanya sendiri, melalui lensa jurnalis yang bekerja sesuai kode etik.
Akhirnya, satu pesan buat pengadilan “Jangan jadikan palu hakim sebagai penutup lensa.” (Tim)



















