BERITA KOTA ONLINE, JENEPONTO,- Proyek peningkatan ruas Jalan Bontoraya–Kalongko di Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi sorotan warga. Pekerjaan infrastruktur yang seharusnya menunjang akses dan mobilitas warga tersebut diduga dikerjakan di bawah spesifikasi teknis.
Lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jeneponto dinilai menjadi salah satu faktor utama munculnya berbagai kejanggalan di lapangan.
Berdasarkan laporan warga disampaikan ke Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) dan segera melakukan pemantauan langsung terhadap kondisi fisik jalan.
“Warga masyarakat setempat yang dimintai tanggapannya, mengatakan bahwa mutu kualitas pekerjaan dibawah standar dan umurnya tidak akan bertahan lama, apalagi ketebalan Aspal terlihat sangat tipis.”ungkap warga setempat
Dari hasil investigasi awal, ditemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sesuai standar.
Salah satu temuan utama adalah ketebalan aspal yang diduga hanya sekitar 3 sentimeter, jauh dari ketentuan teknis yang lazim diterapkan pada proyek jalan kabupaten.
Selain ketebalan yang dipersoalkan, permukaan aspal di sejumlah titik terlihat kasar, tidak rata, dan mudah terkelupas.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan bahwa proses pencampuran material, pelapisan lapis resap pengikat (prime coat), hingga tahap penghamparan dan pemadatan tidak dilakukan secara optimal.
Akibatnya, struktur perkerasan jalan berpotensi mengalami kerusakan lebih cepat sebelum mencapai umur layanan yang seharusnya.
Hasil dokumentasi lapangan juga menunjukkan adanya retakan rambut dan pori-pori terbuka pada lapisan aspal.
Butiran agregat yang mudah lepas menjadi indikasi bahwa tingkat kepadatan minimal yang dipersyaratkan kemungkinan tidak tercapai.
Jika kondisi ini dibiarkan, kerusakan struktural jalan dikhawatirkan akan semakin parah, terutama saat memasuki musim hujan dengan intensitas lalu lintas yang cukup tinggi.
Minimnya transparansi proyek turut menjadi perhatian serius. Di lokasi pekerjaan tidak ditemukan papan informasi proyek yang memuat nilai anggaran, volume pekerjaan, maupun identitas kontraktor pelaksana.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan menyulitkan masyarakat dalam melakukan pengawasan sosial.
BACA JUGA:
Polemik Pasar Butung Memanas: Rakor Kejati–Pemkot Dinilai Ganggu Stabilitas Pedagang Pasar
Harumkan Sulsel, Humas Pemkab Jeneponto Masuk 2 Besar Nasional dalam Amplifikasi Agenda Pemerintah


Sejumlah warga setempat mengaku kecewa dengan mutu pekerjaan jalan tersebut. Mereka menilai kualitas aspal di bawah standar dan meragukan daya tahannya dalam jangka panjang.
Ketebalan aspal yang tampak tipis menimbulkan kekhawatiran jalan akan cepat rusak dan kembali menghambat aktivitas ekonomi serta mobilitas warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Jeneponto, Mashuri, telah diupayakan untuk dikonfirmasi melalui sambungan seluler. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait.
Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) menegaskan tidak akan tinggal diam menyikapi dugaan lemahnya pengawasan dan kualitas proyek ruas Jalan Bontoraya–Kalongko di Kabupaten Jeneponto.
Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat dan melakukan pemantauan langsung di lapangan, ELHAN RI menyatakan siap menyusun dan menyiapkan laporan resmi jika ditemukan dugaan pelanggaran, baik secara teknis maupun administrasi.
Laporan itu akan disampaikan kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk komitmen ELHAN RI dalam mengawasi penggunaan anggaran negara.
ELHAN RI juga siap menempuh langkah lanjutan sebagai bentuk pengawasan sosial terhadap proyek tersebut.
ELHAN RI menilai indikasi aspal tipis, mudah terkelupas, serta minimnya transparansi proyek merupakan persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat dan negara jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Sebagai bentuk tekanan moral dan dorongan agar pemerintah daerah bertindak tegas, ELHAN RI menyebut kemungkinan melakukan aksi damai jika tidak ada respons konkret dari instansi terkait.
Langkah tersebut disebut bukan bertujuan mencari konflik, melainkan untuk memastikan proyek infrastruktur dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan aturan yang berlaku.
ELHAN RI juga menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan hukum, dengan fokus utama pada perlindungan kepentingan publik serta pencegahan potensi kerugian negara. (*)
Bersambung…
Tim Redaksi














