MAKASSAR, Beritakota Online – Proses konstatering atau pengukuran lahan sengketa di Jalan Ujung Bori, Kompleks Aditarina, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Selasa (21/7/2026), diwarnai kericuhan akibat penolakan dari ratusan warga.

Kericuhan terjadi saat petugas gabungan mengawal tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran objek lahan. Warga yang menolak proses tersebut memblokade akses masuk dan berusaha menghalangi petugas memasuki lokasi.
Situasi semakin memanas ketika aparat berupaya membuka akses jalan. Massa bertahan di lokasi dengan melempari batu, petasan, hingga anak panah ke arah aparat. Polisi kemudian melepaskan gas air mata untuk membubarkan kerumunan dan mengendalikan situasi.
Meski mendapat perlawanan, aparat akhirnya berhasil membuka akses dan mengamankan jalannya proses konstatering di lokasi sengketa.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan merupakan konstatering atau pengukuran lahan atas permohonan Badan Pertanahan Nasional (BPN), bukan pelaksanaan eksekusi lahan.
«”Kami ada permohonan dari BPN untuk melakukan konstatering, yaitu pemetaan kondisi tanah wilayah dan pengukuran,” kata Arya di lokasi.»
Arya menjelaskan sengketa lahan di Kompleks Aditarina telah berlangsung cukup lama. Namun, proses konstatering baru dapat dilaksanakan tahun ini sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum kemungkinan pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan.
Untuk mengamankan kegiatan tersebut, kepolisian mengerahkan sebanyak 1.091 personel gabungan yang terdiri dari Brimob, Satsamapta Polda Sulsel, Polrestabes Makassar, serta jajaran Polsek.
Menurut Arya, penolakan warga dipicu anggapan bahwa kegiatan tersebut merupakan eksekusi lahan.
«”Mereka berpikir bahwa ini adalah eksekusi, padahal bukan. Ini hanya pengukuran,” ujarnya.»
Ia mengatakan konstatering dilakukan berdasarkan permohonan pihak yang memiliki sertifikat atas lahan yang disengketakan. Sementara sebagian warga yang telah lama menempati kawasan tersebut belum dapat menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah.
Arya menambahkan objek lahan yang diukur memiliki luas sekitar 30 hektare yang mencakup kawasan permukiman, rumah, hingga lahan persawahan.
Dalam insiden tersebut, polisi sempat mengamankan beberapa warga yang diduga memprovokasi massa. Namun, mereka hanya dimintai keterangan di lokasi dan tidak dibawa ke kantor polisi.
«”Tidak ada yang ditahan. Mereka hanya kami ajak bicara agar tidak melakukan provokasi,” jelasnya.»
Akibat bentrokan tersebut, seorang anggota kepolisian dilaporkan mengalami luka ringan. Sementara itu, arus lalu lintas di Jalan Borong Raya sempat ditutup sementara dan dialihkan ke jalur alternatif guna mengantisipasi meluasnya kericuhan.
Hingga proses konstatering selesai, aparat kepolisian masih berjaga di sejumlah titik untuk menjaga situasi tetap kondusif dan mencegah bentrokan susulan. Polisi juga mengimbau seluruh pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut agar menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
*Muh Aris*



















