Bantuan Revitalisasi Rp1,1 Miliar di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tidak Sesuai Bestek dan Abaikan K3

Bantuan Revitalisasi Rp1,1 Miliar di SMKN 8 Bulukumba Diduga Tidak Sesuai Bestek dan Abaikan K3
Pekerja tengah melakukan pembangunan ruang baru di lingkungan SMKN 8 Bulukumba tanpa menggunakan alat pelindung diri sesuai standar K3, Bulukumba, Jumat (12/9/2025) (Foto: Tim Redaksi).

BULUKUMBA – Program bantuan revitalisasi di Sekolah Menengah Atas (SMK) Negeri 8 Bulukumba yang berada di Jalan Poros Tanete Kajang, Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, program tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan gambar bestek serta mengabaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Diketahui UPT SMKN 8 Bulukumba mendapatkan kucuran dana sebesar Rp.1.170.096.000, yang bersumber dari dana anggaran pendapatan belanja negara (APBN) Tahun 2025, yang dikerjakan secara swakelola Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dengan 3 item, pekerjaan yakni Pembangunan Ruang BK beserta perabotnya, Pembangunan ruang UKS beserta perabotnya, Pembangunan Laboratorium Komputer beserta perabotnya.

Sesuai hasil investigasi dan pantauan dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), bersama dengan beberapa rekan awak media, baru-baru ini, menemukan ukuran jarak antar beugel pembesian Sloef dan tulangan beton pada pembangunan Laboratorium Komputer dan ruang BK, yang diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan secara teknis.

Hal ini terlihat secara detail, ukuran jarak antar beugel di Sloef dan tulangan utama pada di gambar rencana pembesian itu 15 cm.

Sementara fakta yang ditemukan di lokasi pembangunan ruang Laboratorium Komputer dan ruang BK hanya memiliki ukuran 20 sampai 25 cm, sehingga ada selisih kekurangan volume pekerjaan pada struktur beton.

BACA JUGA:

Penalti Menit Akhir Bawa Persita Tundukkan PSM Makassar 2-1

Viral Andi Januar Jaury Terpilih Jabat Direktur Umum PDAM Makassar, eks Anggota DPRD Sulsel

Selain itu UPT SMKN 8 Bulukumba, diduga mengabaikan prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), terlihat dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan kurangnya pengawasan.

Kondisi ini melanggar undang-undang K3 seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta dapat membahayakan nyawa pekerja yang berimbas pada mutu kualitas proyek.

Para pekerja yang berada di lokasi, mengatakan bahwa ukuran jarak antar beugel di Sloef, kolom dan tiang utama serta ringbalk itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang ada di gambar kerja.

Dan jika ada yang salah maka itu wajar sebagai manusia yang melaksanakan kecuali mesin yang mengerjakannya.

“Karena terkadang biasa capek capeknya kita bekerja dan baru-baru habis istirahat langsung disuruh kerja lagi, maka disitulah biasa tidak pas dan tepat sesuai yang ada di petunjuk Gambar.”ujarnya

Lebih lanjut tukang menjelaskan bahwa jika ukuran jarak antar beugel 20 cm, itu efeknya tidak berdampak, bahkan ketika sebelumnya disini ada pekerjaan pengalaman saya bahkan jarak antar beugel itu sampai 25 cm”. ungkap kepala tukang

“Ditempat yang sama ketua panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP), menjelaskan bahwa kami selalu mengawasi agar pengerjaan selalu mengacu pada petunjuk teknis yang ada digambar.”tegasnya

Terpisah team Lembaga ELHAN RI, kepada media, Jum’at (12/9/2025), mengungkapkan bahwa sesuai fakta hasil investigasi yang kami ditemukan dilapangan, untuk ukuran jarak pembesian antar sengkang pada Sloef, kolom dan tiang utama untuk struktur beton di pembangunan Laboratorium Komputer dan ruang BK, itu hanya memiliki ukuran 20 hingga 25 cm.

Sementara pada gambar rencana pembesian secara detail terlihat memiliki ukuran 15 cm.

Dari hasil analisis menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara ukuran digambar rencana pembesian dengan fakta yang ada dilapangan, sehingga mengurangi volume pekerjaan dan diduga tidak sesuai standar spesifikasi teknis yang telah dipersyaratkan.

Untuk itu Lembaga ELHAN RI, meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi selatan, dalam hal ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar segera mengevaluasi dan menindaklanjuti adanya dugaan pada pembesian pada Struktur beton yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen perencanaan bantuan pemerintah pada program revitalisasi di SMKN 8 Kabupaten Bulukumba”tegas team ELHAN RI

Sementara itu, Kepala UPT SMKN 8 Bulukumba, Asmawati, S.Pd, Gr, M.M, yang dihubungi melalui sambungan selulernya, mengatakan “Saya sampaikan ke pengawas, saya juga kurang paham karena bukan ahli bangunan pak. Makasih pak, saya akan kordinasikan dengan tukang dan tim perencana dan pengawas, kami akan komunikasikan dengan tukang2, karena di kontrak kerja tertuang harus ikut RAB jika ada yang tidak sesuai maka tukang siap bongkar dan biaya ditanggung mereka. saya saat ini masih pelatihan belum bisa tindak lanjuti.”jelas Asmawati

Bersambung….

(Tim-Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *