Polemik Dana Hibah KONI, APAK dan GRH: Persoalan Dana Hibah KONI Bukan Soal APBD, tetapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Polemik Dana Hibah KONI, APAK dan GRH: Persoalan Dana Hibah KONI Bukan Soal APBD, tetapi Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
APAK dan GRH mendesak Kejaksaan Negeri Makassar mengusut secara menyeluruh dugaan penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Rp15 miliar, dalam pernyataannya, Minggu (19/07/2026) (Foto: Tim Redaksi)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH) menanggapi pernyataan Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, yang menyatakan bahwa dana hibah Rp15 miliar merupakan anggaran yang sah dan telah melalui mekanisme APBD Perubahan.

Hal tersebut diungkapkan Ketua APAK dan GRH dalam pernyataannya kepada awak media, Minggu (19/07/2026).

Dalam pernyataannya, APAK dan GRH menghormati hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Namun demikian, APAK dan GRH menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan kepada aparat penegak hukum bukan semata-mata mempersoalkan keberadaan APBD Perubahan atau legalitas Peraturan Daerah (Perda) APBD.

Yang menjadi fokus laporan kata dia, adalah dugaan adanya penyimpangan dalam proses perencanaan, penganggaran, pencairan, hingga penggunaan dana hibah tersebut.

APAK dan GRH menegaskan bahwa pengesahan dana hibah melalui APBD Perubahan tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, pelanggaran administrasi, maupun tindak pidana korupsi apabila dalam proses penganggaran, pencairan, hingga penggunaannya ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

APAK dan GRH menilai masih terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dijelaskan karena hingga saat ini belum dijawab secara substansial, antara lain:

Pertama, mengapa dana hibah sebesar Rp15 miliar baru dimasukkan dalam APBD Perubahan 2025, padahal sebelumnya Pemerintah Kota Makassar pernah menyampaikan bahwa KONI tidak memperoleh hibah karena tidak masuk dalam RKPD maupun Renja serta mempertimbangkan persoalan hukum yang pernah terjadi pada kepengurusan sebelumnya.

Kedua, apabila benar proposal diajukan sesuai mekanisme, kapan sebenarnya proposal tersebut masuk, kapan diverifikasi oleh Dinas Pemuda dan Olahraga, kapan dilakukan evaluasi, serta apa dasar objektif yang membuat hibah sebesar Rp15 miliar dapat disetujui dalam waktu yang relatif singkat menjelang akhir tahun anggaran.

Ketiga, pencairan dana hibah yang diduga dilakukan hanya sehari setelah pelantikan pengurus KONI dan kemudian digunakan dalam rentang sekitar tiga bulan patut diuji dari aspek efektivitas, kewajaran, kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah, serta prinsip akuntabilitas.

Bagi APAK dan GRH, hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan aparat penegak hukum dan auditor, bukan sekadar penilaian sepihak.

Dugaan Konflik Kepentingan

APAK dan GRH juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan konflik kepentingan dalam proses pemberian hibah.

“Kami meminta aparat penegak hukum memeriksa informasi mengenai adanya pejabat pada instansi pemberi hibah yang juga menjadi bagian dari kepengurusan KONI,” tegasnya

“Jika informasi tersebut benar, maka perlu diuji apakah terdapat potensi benturan kepentingan dan apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, APAK dan GRH juga menyoroti status Ketua KONI yang diketahui merupakan anggota DPRD Kota Makassar. Menurut mereka, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan mengenai etika, kewenangan, maupun larangan yang berlaku bagi anggota DPRD dalam proses pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, APAK dan GRH menegaskan tidak menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan hanya meminta agar aspek tersebut diperiksa secara objektif oleh aparat yang berwenang.

Dugaan Penggunaan Dana Hibah

APAK dan GRH juga menilai bahwa di luar persoalan penganggaran, masih terdapat sejumlah informasi dan pertanyaan yang perlu diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut mereka, hal tersebut penting untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum, di antaranya terkait dugaan:

1. Apakah sudah sesuai antara proposal, DPA, NPHD, dan pelaksanaan kegiatan ?

2. Apakah tidak ada pengadaan barang yang diduga dilakukan sebelum anggaran tersedia ?

3. Apakah tidak terjadi perubahan nilai bantuan kepada cabang olahraga ?

4. Apakah tidak terjadi pembiayaan pengeluaran yang tidak tercantum dalam dokumen anggaran ?

5. Apakah benar bukan karena persoalan transparansi pengelolaan dana hibah yang diduga menyebabkan sembilan pengurus memilih mengundurkan diri ?

APAK dan GRH menegaskan bahwa seluruh poin yang mereka sampaikan masih berupa pertanyaan dan dugaan yang harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Makassar melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait.

“Seluruh hal yang kami sampaikan masih berupa pertanyaan dan dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan, audit, dan mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Makassar memeriksa seluruh pihak yang terkait secara menyeluruh agar persoalan ini menjadi terang,” tegas APAK dan GRH.

Tidak Pernah Menuduh Tanpa Mekanisme Hukum

APAK dan GRH menolak anggapan bahwa kritik yang mereka sampaikan merupakan fitnah.

Mereka menegaskan, sejak awal langkah yang ditempuh adalah melalui mekanisme hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum agar seluruh fakta dapat diuji secara profesional melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, audit, dan keterangan para pihak.

“Kami tidak meminta masyarakat langsung mempercayai dugaan yang kami sampaikan. Yang kami minta adalah aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen dan fakta secara profesional. Jika hasil pemeriksaan tidak menemukan pelanggaran, kami akan menghormatinya. Namun jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan APAK dan GRH.

Mendesak Pemeriksaan Menyeluruh

Oleh karena itu, APAK dan GRH kembali mendesak Kejaksaan Negeri Makassar untuk:

1. Menyelidiki proses penganggaran, pencairan, dan penggunaan dana hibah KONI Rp15 miliar.

2. Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pembahasan, persetujuan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana hibah.

3. Memeriksa dugaan konflik kepentingan dalam proses pemberian hibah.

4. Memanggil Ketua KONI, Sekda Kota Makassar, Wali Kota Makassar, pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga yang terkait, serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui proses tersebut.

5. Memeriksa dokumen proposal, hasil verifikasi, NPHD, DPA, SPJ, serta seluruh bukti penggunaan anggaran.

6. Memintai keterangan para pengurus KONI yang telah mengundurkan diri terkait dugaan persoalan transparansi pengelolaan dana hibah.

7. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi.

8. Menindak tegas setiap pihak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

“Kami tidak sedang mengadili siapa pun. Kami hanya meminta agar seluruh proses penggunaan uang rakyat dibuka secara terang-benderang dan diperiksa secara profesional. Transparansi tidak cukup hanya melalui konferensi pers, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan proses hukum yang independen,” tegas Ketua APAK dan GRH. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.