Proyek Rp24,9 Miliar D.I Kelara Karalloe Jeneponto Diduga Gunakan Material Pasir Tidak Standar Rugikan Negara

Proyek Rp24,9 Miliar D.I Kelara Karalloe Jeneponto Diduga Gunakan Material Pasir Tidak Standar, Rugikan Negara
Proyek Rp24,9 miliar D.I Kelara Karalloe di Jeneponto disorot. Diduga gunakan pasir bercampur tanah, kualitas dipertanyakan. Kontraktor bungkam, ELHAN RI siapkan laporan, Jumat (1/8/2025) (Foto: Redaksi).

JENEPONTO — Sebuah mega proyek rehabilitasi jaringan irigasi sekunder di Kampung Campagaya, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tajam sejumlah aktivis antikorupsi dan media.

Pasalnya, proyek Daerah Irigasi (D.I) Kelara Karalloe yang menelan anggaran hingga Rp24,9 miliar itu diduga kuat menggunakan material pasir putih bercampur tanah, yang tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi dan merugikan negara.

Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (SNVT).

Penanggung jawab konstruksi adalah PT Arya Graha Putratama, dengan nomor kontrak HK.02.01/Au8.3/67/V/2025, tertanggal 23 Mei 2025.

Namun, berdasarkan penelusuran tim investigasi Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) dan sejumlah wartawan, ditemukan indikasi kuat bahwa pasir yang digunakan dalam pengecoran saluran irigasi di Sekunder Campagaya mengandung kadar tanah tinggi, yang dapat berdampak serius pada kualitas struktur beton.

“Pasir yang tercemar tanah akan mengurangi daya rekat dan kekuatan adukan beton. Jika ini digunakan dalam proyek infrastruktur irigasi, maka konstruksi sangat rentan retak bahkan gagal fungsi,” jelas perwakilan ELHAN RI saat meninjau lokasi proyek, Jumat (1/8/2025).

Dari dokumentasi lapangan, terlihat jelas tumpukan material pasir putih yang diduga telah bercampur tanah berada tak jauh dari titik pengecoran. Dugaan ini dikuatkan oleh pengakuan seorang pekerja proyek yang enggan disebut namanya.

Ia menyatakan bahwa pasir tersebut memang tampak kotor sejak datang dari pemasok, namun pekerja lapangan tidak memiliki wewenang untuk menolak material tersebut.

“Sudah dari sananya begitu, kami hanya kerjakan sesuai arahan. Kalau pun mau protes, bukan kami yang punya kewenangan,” ujarnya.

BACA JUGA:

Bupati Paris Yasir Resmikan Portal Satu Data Jeneponto, Dorong Tata Kelola Data Terpadu

Final AFF U23: Indonesia Gagal Juara, Keok Tipis 0-1 dari Vietnam di Kandang Sendiri

Proyek Rp24,9 Miliar D.I Kelara Karalloe Jeneponto Diduga Gunakan Material Pasir Tidak Standar, Rugikan Negara

Proyek Rp24,9 Miliar D.I Kelara Karalloe Jeneponto Diduga Gunakan Material Pasir Tidak Standar, Rugikan Negara

Proyek Rp24,9 Miliar D.I Kelara Karalloe Jeneponto Diduga Gunakan Material Pasir Tidak Standar, Rugikan Negara
Proyek Rp24,9 M Daerah Irigasi (D.I) Kelara Karolloe di Jeneponto disorot. Diduga gunakan pasir bercampur tanah, kualitas irigasi dipertanyakan, kontraktor bungkam. ELHAN RI siapkan laporkan ke lembaga berwenang, Jumat (1/8/2025) (Foto: Redaksi).

Sumber lain menyebut, material pasir tersebut dilansir dari wilayah Kabupaten Bulukumba. Dugaan pun mengarah bahwa pemilihan pasir dilakukan demi efisiensi biaya tanpa memperhitungkan risiko teknis.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak kontraktor, Reza, dari PT Arya Graha Putratama hanya memberikan jawaban singkat:

“Kami hanya menjalankan sesuai arahan direksi lapangan. Soal pasir, silakan tanya ke pihak direksi. Itu sudah ada JMD-nya,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (31/7/2025). Namun, pada upaya konfirmasi berikutnya, Reza memilih bungkam.

Lebih mengkhawatirkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bernama Samuel, yang memiliki tanggung jawab langsung dalam pengawasan mutu dan spesifikasi teknis proyek, justru tak merespons permintaan klarifikasi awak media hingga berita ini diterbitkan.

Ketua ELHAN RI Jeneponto, Ramil Sain, mengecam dugaan pelanggaran ini. Menurutnya, proyek senilai hampir Rp25 miliar ini justru menyisakan potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan dan penggunaan material yang tidak memenuhi standar.

“Jangan jadikan proyek nasional ini sebagai ajang cari untung instan. Proyek ini menyangkut hajat hidup petani, menyangkut ketahanan pangan daerah. Jika kualitasnya rendah karena permainan material, maka ini bentuk pengkhianatan terhadap uang rakyat,” tegasnya.

Ia juga mendesak agar Kementerian PUPR, khususnya Balai Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, segera menurunkan tim audit dan mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya praktik penyimpangan anggaran atau kolusi antara kontraktor dan pengawas.

Kini, proyek yang diharapkan menjadi tulang punggung sistem irigasi pertanian warga Jeneponto itu justru tengah berada di pusaran dugaan manipulasi material.

Masyarakat pun menuntut transparansi dan keadilan: proyek pemerintah tidak boleh dikerjakan secara sembarangan, apalagi dengan mengabaikan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *