Diduga Tak Transparan, Pejabat Kades Manjapai Gowa Bungkam Soal Dana Desa 2025

Diduga Tak Transparan, Pejabat Kades Manjapai Gowa Bungkam Soal Dana Desa 2025
Elhan RI nilai sikap diam yang ditunjukkan oleh pejabat desa ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025 di desa Manjapai Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (9/7/2025) (Foto: Tim Redaksi).

GOWA – Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun 2025 kembali mencuat, kali ini menimpa Pemerintah Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sorotan publik mencuat setelah tidak ditemukannya papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kantor desa.

Padahal, papan tersebut merupakan salah satu bentuk kewajiban pemerintah desa untuk memberi informasi terbuka kepada warga terkait penggunaan anggaran Dana Desa.

Kunjungan dari Tim DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama sejumlah awak media pada Selasa (8/7/2025) mengungkap fakta bahwa papan APBDes Tahun 2025 tidak terlihat terpasang di area publik kantor desa.

Hal ini menimbulkan kecurigaan warga terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut.

“Kami datang langsung ke kantor desa, tapi tidak ada papan informasi APBDes. Ini tentu bertentangan dengan semangat transparansi yang diatur dalam undang-undang,” ujar salah satu anggota ELHAN RI.

Saat dikonfirmasi di lokasi, Pejabat Kepala Desa Manjapai, Baharuddin, menyampaikan bahwa papan informasi APBDes tersebut belum dicetak dan berjanji akan segera dipasang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanda-tanda realisasi dari janji tersebut.

BACA JUGA:

PJ Kepala Desa Manjapai Gowa Diduga Mark Up Proyek Paving Block Puluhan Juta, Tak Sesuai RAB?

Sebanyak 730 Personel Gabungan Amankan Beautiful Malino 2025, Siap Sambut Wisatawan

Terpisah, pada Rabu (9/7/2025), ELHAN RI kembali menyampaikan sikap tegasnya bahwa tidak terpampangnya informasi anggaran desa merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mereka juga merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

“Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat. Pejabat kepala desa harus bertanggung jawab secara moral dan hukum atas pengelolaan anggaran yang digunakan untuk kepentingan publik,” tegasnya.

Hingga kini, upaya konfirmasi lanjutan kepada Baharuddin S.Sos selaku Pejabat Kepala Desa Manjapai melalui sambungan seluler tidak mendapatkan respons alias memilih bungkam, meski sejumlah pertanyaan telah disampaikan secara langsung dan melalui pesan singkat.

Menurut Ketua ELHAN RI, sikap diam yang ditunjukkan oleh pejabat desa ini justru memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada aparat desa lainnya. Awak media dan Tim ELHAN RI mencoba menghubungi Kaur Pembangunan Desa Manjapai untuk meminta penjelasan terkait belum adanya papan informasi APBDes yang seharusnya sudah terpasang sejak awal tahun anggaran berjalan.

Dalam responsnya, Kaur Pembangunan menyampaikan bahwa hal tersebut akan segera dikoordinasikan lebih lanjut.

“Wassalam….iye datangmaki ke kantor pak kau ada waktuta….persoalan papan transparansi nanti saya kordinasikan ke pihak yg bertanggung jawab..klu informasi masalah fisik adaji prasasti yg sudah terpadang,” tulisnya dalam pesan WhatsApp kepada awak media saat dimintai konfirmasi Rabu (9/7/2025).

Warga pun berharap agar pihak terkait, termasuk inspektorat dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk melakukan penelusuran lebih lanjut atas penggunaan anggaran tersebut.

Sementara itu, masyarakat Desa Manjapai berharap pemerintah desa dapat menunjukkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *