Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, dalam sidang terbuka yang digelar di PN Jakarta pada Jumat (18/7/2025) (Foto: Istimewa).

JAKARTA, BERITAKOTAONLINE.id — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan vonis 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, atas perkara korupsi dalam kebijakan impor gula. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar pada Jumat (18/7/2025).

Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyatakan bahwa Tom terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan 6 bulan,” ucap Hakim Dennie di ruang sidang.

Putusan hakim ini menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding permintaan jaksa yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Jaksa menilai bahwa Tom bertanggung jawab atas kebijakan impor gula kristal mentah yang merugikan keuangan negara hingga Rp578,1 miliar.

Jaksa menyebut Tom memberikan izin impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi lintas kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Ironisnya, perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memproduksi gula konsumsi karena merupakan perusahaan rafinasi, bukan produsen konsumsi rumah tangga.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan Tom mengabaikan peran BUMN dalam menjaga harga dan ketersediaan gula. Alih-alih menunjuk BUMN, kewenangan tersebut malah diberikan kepada koperasi tertentu yang disebut tidak kompeten dan tidak sesuai ketentuan teknis.

BACA JUGA:

Vonis Kasus Gula Rp578 Miliar: Tom Lembong Siap Hadapi Putusan Hakim dengan Tawakkal

Satlantas Jeneponto Edukasi Pengendara, Fokus Sosialisasi di Operasi Patuh Pallawa 2025

Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan satu pun alasan hukum yang dapat membebaskan Tom dari pertanggungjawaban pidananya.

Hakim juga menyoroti pendekatan kebijakan ekonomi kapitalistik yang diambil Tom tanpa mempertimbangkan keterjangkauan harga gula bagi masyarakat.

“Perbuatan terdakwa tidak mencerminkan akuntabilitas pejabat publik dan cenderung mengabaikan hak rakyat untuk mendapatkan komoditas pokok dengan harga wajar,” tutur hakim.

Meski begitu, hakim mencatat sejumlah hal yang meringankan. Tom disebut bersikap kooperatif selama proses persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Yang menarik, Tom Lembong tak diwajibkan membayar kerugian negara meskipun perkaranya menimbulkan dampak finansial yang signifikan. Alasan utamanya: tidak ditemukan aliran dana yang masuk ke kantong pribadi terdakwa.

Barang-barang pribadi Tom yang sempat disita dalam proses penyidikan, seperti iPad dan MacBook, juga diperintahkan untuk dikembalikan oleh majelis hakim karena tidak terkait langsung dengan kejahatan yang didakwakan.

Vonis terhadap Tom Lembong memicu beragam reaksi di ruang publik. Sebagian menilai hukuman ini terlalu ringan mengingat besarnya kerugian negara, sementara lainnya menyoroti bagaimana kasus ini memperlihatkan celah besar dalam kebijakan strategis yang minim pengawasan.

Vonis tersebut mencatatkan nama Tom Lembong dalam deretan eks pejabat tinggi yang terseret ke meja hijau akibat keputusan kebijakan yang menimbulkan kerugian negara. Belum diketahui apakah pihaknya akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut (*).

Yustus| Editor: Enrizal Mustafa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *