GOWA — Proyek pembangunan jalan paving block di Dusun Karabasse, Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam pengelolaan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Dalam informasi yang terpampang pada papan proyek, pembangunan jalan sepanjang 150 meter dengan lebar 1,5 meter tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp94.003.500.
Proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa setempat, di bawah tanggung jawab Pejabat (PJ) Kepala Desa Manjapai, Baharuddin, S.Sos.
Namun, hasil penelusuran lapangan oleh Tim DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara (ELHAN RI) bersama sejumlah awak media pada Selasa (8/7/2025) mengungkap dugaan bahwa spesifikasi dan mutu pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dicantumkan.
“Dari hasil pengamatan kami, ada indikasi bahwa pekerjaan tidak sesuai standar mutu dan terkesan tidak merujuk secara utuh pada Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap salah satu anggota tim investigasi ELHAN RI kepada media, Rabu (9/7/2025).
Lebih lanjut, tim ini menyampaikan bahwa setelah dilakukan analisis terhadap volume pekerjaan dan material yang digunakan, muncul dugaan adanya penggelembungan harga atau mark up yang nilainya bisa mencapai puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:
Kukuhkan Struktur Baru, Jeneponto Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Mesin Ekonomi Warga
Pelaku Penembakan Staf Desa di Gowa Ditangkap di Balikpapan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, PJ Kepala Desa Manjapai, Baharuddin, menyatakan bahwa proyek paving block tersebut merupakan salah satu dari dua titik pekerjaan tahap pertama Dana Desa tahun 2025.
“Ada dua titik pekerjaan yaitu di Dusun Karabasse dan Dusun Jannaya. Terkait anggarannya, sudah saya delegasikan kepada Kaur Pembangunan sesuai tupoksinya,” ujar Baharuddin.
Namun saat dimintai tanggapan lebih lanjut, ia mengaku sedang berada di Malino dalam kegiatan bersama para kepala desa se-Kabupaten Gowa, dan belum dapat memberikan penjelasan tambahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum merespon secara resmi terkait analisis perbandingan volume kerja dengan nilai anggaran tersebut.
Diketahui, Dana Desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat bertujuan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya menjadi perhatian serius publik dan lembaga pengawas (*).
Tim Redaksi