BERITA KOTA ONLINE, JAKARTA – PDI Perjuangan menegaskan bahwa pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp223,5 triliun memang tercatat dalam pos anggaran pendidikan di APBN 2026.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai narasi yang berkembang di ruang publik terkait sumber pendanaan program prioritas tersebut.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI-P, My Esti Wijayati, menyebutkan bahwa rujukan mengenai pendanaan MBG dapat dilihat secara eksplisit dalam lampiran APBN yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026.
“Di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” kata Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai PDI-P, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Esti, klarifikasi tersebut penting karena banyak kader partai di daerah mempertanyakan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Ia menilai, penjelasan berbasis dokumen negara perlu disampaikan agar tidak terjadi simpang siur pemahaman di tengah masyarakat.
“Nah, karena di bawah sudah mulai muncul pertanyaan-pertanyaan itu, maka kiranya kami juga perlu menjelaskan secara terbuka supaya kita menyampaikan kebenaran sesuai dengan data-data yang ada di dalam APBN,” ujarnya.
Senada, Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PDI-P Adian Napitupulu menegaskan bahwa dasar hukum pendanaan MBG juga tercantum dalam Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Ia menilai publik perlu membaca regulasi secara utuh, termasuk bagian penjelasan.
“Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan,” demikian bunyi aturan yang dibacakan Adian.
Adian menjelaskan, ketika batang tubuh undang-undang belum memberi gambaran detail, maka bagian penjelasan menjadi rujukan resmi yang tidak terpisahkan dari produk hukum tersebut.
“Ketika kita tidak mendapatkan pemahaman utuh di batang tubuh, kita bisa mencarinya di penjelasan. Penjelasannya demikian,” kata dia.
Ia menambahkan, ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 yang merinci alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional (BGN) lebih dari Rp223 triliun.
“Ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” ucap Adian.
BACA JUGA:
Ketua BEM UGM Minta UNICEF Hapus MBG, Menteri HAM Pigai Sebut Tidak Masuk Akal
Program Makan Bergizi Gratis (MBG): Anggaran Rp 15.000 Per Anak
Polemik mengenai penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG sebelumnya mencuat setelah seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Ia menilai penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan berpotensi menurunkan porsi anggaran pendidikan murni dari mandat konstitusi sebesar 20 persen.
Reza menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 karena berpendapat program MBG lebih tepat dimasukkan ke fungsi perlindungan sosial.
Berdasarkan perhitungannya, jika komponen MBG dikeluarkan, anggaran pendidikan murni diperkirakan hanya sekitar 11,9 persen.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani sebelumnya menyatakan pihaknya menghormati gugatan tersebut sebagai hak konstitusional warga negara.
Namun ia menekankan, hingga kini belum ada bukti bahwa anggaran pendidikan yang dikelola kementerian teknis digunakan langsung untuk menjalankan MBG.
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan pagu anggaran pendidikan di kementeriannya tidak dipangkas untuk program MBG.
Ia menegaskan anggaran justru mengalami peningkatan dan masih berpotensi bertambah melalui mekanisme Anggaran Biaya Tambahan.
“Tidak ada pengurangan dana dari pemerintah untuk peningkatan kualitas pendidikan,” kata Mu’ti. (*)
Pewarta: Syarifuddin

































































































































































































































