Kepala Desa Arungkeke Pallantikang Diduga Langgar Aturan dalam Penggantian Anggota BPD

Kepala Desa Arungkeke Diduga Langgar Aturan dalam Penggantian Anggota BPD
Surat usulan pemberhentian anggota BPD Desa Arungkeke Pallantikang yang diajukan Kepala Desa H. Muh. Kasim, SE, menuai protes keras dari anggota BPD dan mendapat sorotan dari aktivis serta Camat Arungkeke, Jeneponto, Sabtu, (12/7/2025) (Foto: Dok. Ist)

JENEPONTO – Polemik pemberhentian dan pengangkatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Arungkeke Pallantikang, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, kian memanas.

Kepala desa setempat, H. Muh. Kasim, SE, diduga melabrak aturan dengan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam perundang-undangan.

Surat usulan pemberhentian yang diajukan kepala desa kepada Camat Arungkeke, tertanggal 23 Juni 2025 dengan nomor: 179/DAP-UP.BPD/VI/2025, memuat nama lima anggota BPD yang akan diberhentikan dan digantikan oleh calon pengganti.

Hal ini langsung menuai protes dari para anggota yang namanya tercantum dalam lampiran tersebut.

Kelima anggota BPD, yakni Nurmin, S.Ag; Suhasriantika, S.Pd; Irsan; Amir Hamzah; dan Mustamal, menilai tindakan kepala desa sangat sepihak dan tidak berdasar.

Mereka menegaskan bahwa proses pemberhentian anggota BPD harus berdasarkan musyawarah internal dan diusulkan oleh pimpinan BPD, bukan langsung dari kepala desa.

“Selama ini kami selalu bekerja sesuai musyawarah bersama anggota lain. Tidak benar kalau dikatakan kami tidak aktif atau tidak menunjukkan kinerja,” ujar salah satu anggota BPD saat ditemui awak media, Sabtu (12/7/2025).

Polemik ini tidak hanya memantik respons keras dari BPD, tapi juga menarik perhatian dari Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI).

BACA JUGA:

Festival Budaya Malino Dibuka, Dihadiri Ribuan Wisatawan dan Artis Nasional

Jelang Sprint Race MotoGP Jerman, Marc Marquez Siap Tingkatkan Jarak Poin

Kepala Desa Arungkeke Diduga Langgar Aturan dalam Penggantian Anggota BPD

Ketua DPD ELHAN RI Jeneponto, Ramil Sain, mengecam langkah kepala desa yang dinilai menabrak aturan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Langkah kepala desa ini jelas cacat prosedur. BPD bukan bawahan kepala desa, melainkan mitra dalam pemerintahan desa. Pemberhentian atau PAW harus mengikuti mekanisme formal, bukan keputusan sepihak,” tegas Ramil.

Ia juga merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Jeneponto Nomor 7 Tahun 2024, yang secara eksplisit mengatur wewenang dan mekanisme pengangkatan serta pemberhentian anggota BPD.

Sementara itu, Camat Arungkeke, Alamsyah Karaeng Jampu, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat usulan tersebut, namun hingga kini belum ditindaklanjuti.

Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja BPD memang menjadi salah satu alasan dalam usulan itu, namun perlu kehati-hatian dalam mengambil keputusan.

“Betul kami terima surat dari kepala desa, tapi belum kami proses lebih lanjut. Kami butuh pertimbangan dan evaluasi menyeluruh, termasuk memastikan mekanismenya benar. Harapan kami, BPD dan pemerintah desa bisa saling memperbaiki komunikasi dan kinerja ke depan,” ujarnya.

Ketua BPD Arungkeke Pallantikang, Abd Chalik Tamal, juga menyatakan keberatan atas usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa kepala desa tidak pernah mengajak BPD bermusyawarah sebelumnya.

“Jika benar PAW ini dipaksakan, maka saya sendiri sebagai ketua BPD akan mundur. Semua ini keputusan sepihak yang tidak menghargai lembaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Arungkeke Pallantikang, H. Muh. Kasim, SE, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi oleh awak media. Kontroversi ini pun masih terus bergulir dan menjadi sorotan warga setempat (*)

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *