BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Perkara dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Hairul M. Naim (HMN) memasuki babak akhir.
Menjelang putusan Pengadilan Militer III-16 Makassar, keluarga korban meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam perkara Nomor 40-K/PM.III-16/AD/IV/2026.
Permintaan tersebut disampaikan keluarga korban dalam konferensi pers di Makassar, Kamis (23/7/2026), beberapa jam sebelum sidang ke-9 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi).
Ibu korban, Hj. Darmawati, mengaku belum dapat menerima kepergian putranya. Menurutnya, tuntutan sembilan tahun penjara yang diajukan Oditur Militer masih belum sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarga.
“Kalau bisa dihukum seumur hidup. Saya tidak rela melihat anak saya meninggal, sementara pelakunya mendapat hukuman yang menurut kami masih ringan,” ujarnya dengan nada sedih.
Senada dengan itu, ayah korban, Farman, meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan tidak mengurangi tuntutan yang telah diajukan Oditur Militer.
“Kami meminta hakim militer memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan tidak mengurangi tuntutan sembilan tahun penjara beserta Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap para terdakwa,” katanya.
Sementara itu, sepupu korban, Akmal, berharap majelis hakim tetap berpedoman pada tuntutan Oditur Militer yang pada sidang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana pokok sembilan tahun penjara serta pidana tambahan berupa PTDH berdasarkan Pasal 131 KUHP Militer.
“Kami berharap putusan hakim tetap mengacu pada tuntutan Oditur Militer. Bagi keluarga, tuntutan sembilan tahun saja sudah sangat ringan dibandingkan dengan hilangnya nyawa adik kami,” ujar Akmal.
Selain menyoroti tuntutan hukuman, keluarga juga mengaku kecewa karena hingga proses persidangan memasuki tahap pleidoi tidak pernah ada upaya mempertemukan mereka dengan para terdakwa.
“Sejauh ini tidak ada jembatan yang difasilitasi untuk mempertemukan kami dengan para terdakwa. Mereka juga tidak pernah datang meminta maaf kepada keluarga,” ungkap Akmal.
Meski demikian, keluarga mengakui bahwa perwakilan satuan para terdakwa sempat datang bersilaturahmi ke rumah duka saat pemakaman maupun beberapa hari setelah kejadian. Namun, kunjungan tersebut dilakukan atas nama institusi, bukan oleh para terdakwa secara langsung.
Dalam sidang pembacaan pleidoi, penasihat hukum ketiga terdakwa yang berinisial Prada AG, Prada WE, dan Prada FL memohon keringanan hukuman. Kuasa hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan peran masing-masing terdakwa serta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa PTDH.
Namun, Oditur Militer menolak seluruh dalil pembelaan tersebut dan tetap pada tuntutannya agar ketiga terdakwa dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara disertai PTDH.
Dalam persidangan, ketiga terdakwa juga mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan penyesalan atas tindakan yang mengakibatkan meninggalnya Prada Hairul M. Naim.
Usai mendengarkan pleidoi dan tanggapan Oditur Militer, Majelis Hakim menutup persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 30 Juli 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindak kekerasan di lingkungan militer yang berujung pada meninggalnya seorang prajurit.
Putusan pekan depan akan menentukan apakah majelis hakim mempertahankan tuntutan Oditur Militer, mengabulkan permohonan keringanan dari penasihat hukum, atau mengambil pertimbangan hukum lainnya sesuai fakta yang terungkap di persidangan. (Tim)
















