TAKALAR — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Informasi yang dihimpun dari hasil investigasi Team DPP Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) menyebutkan adanya indikasi pungutan sistematis yang menyasar seluruh jenjang Sekolah Dasar (SD) di kabupaten tersebut.
Salah satu kepala sekolah SD Negeri yang enggan disebutkan namanya berinisial BS mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp200 ribu setiap triwulan oleh oknum pejabat Disdikbud untuk mendapatkan rekomendasi pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Menurutnya, Uang tersebut diduga disetor langsung ke oknum Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Rakmadi, S.Pd.
“Setiap kali mau pencairan, kami diminta setor Rp200 ribu ke Kabid. Kalau tidak setor, kami khawatir tidak diberikan desposisi pencairan,” ujar sumber tersebut kepada tim investigasi ELHAN RI dan awak media, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, pada tahun-tahun sebelumnya para kepala sekolah masih diberi kebebasan memberikan sumbangan secara sukarela.
Namun kini kata beberapa Kepsek besaran pungutan telah ditentukan, yaitu Rp200 ribu setiap triwulan atau total Rp800 ribu per sekolah setiap tahun ajaran.
Jika diakumulasikan dengan jumlah SD negeri dan swasta di Takalar yang mencapai sekitar 239 sekolah, maka dugaan dana yang berhasil dihimpun oknum tersebut bisa mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:
Pemerhati Sosial Nilai Camat Tamalate Langgar Prinsip Kehati-hatian Terkait Penertiban Pasar Malam
Polres Luwu Timur Sabet Penghargaan IKPA Tertinggi Nasional di Bidang Keuangan Negara
Pungutan ini dilaporkan tidak memiliki dasar hukum. Team ELHAN RI menegaskan bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan apapun terkait pencairan Dana BOSP.
Dana tersebut merupakan bantuan operasional yang ditransfer langsung oleh pemerintah pusat untuk kebutuhan sekolah, dan bukan untuk kepentingan pribadi atau institusi di tingkat dinas.
“Ini sudah masuk kategori pungli. Tidak ada regulasi yang membenarkan pungutan terhadap dana BOSP oleh dinas pendidikan maupun tim manajemen BOSP,” tegas juru bicara ELHAN RI.

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kabid Dikdas Disdikbud Takalar, Rakmadi, S.Pd., M.Pd., membantah semua tudingan tersebut.
Ia mengaku tidak pernah mewajibkan kepala sekolah menyetor dana pada setiap pencairan BOSP. “Itu tidak benar. Kalau memang ada yang merasa begitu, saya minta kita duduk bersama dan bicarakan secara terbuka,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar, Darwis, S.Pd., MM, menyatakan bahwa pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk pungutan yang tidak sah di lingkup Disdikbud.
Ia menegaskan bahwa jika terbukti ada oknum yang terlibat, maka yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pribadi.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan (*)
Tim Redaksi