Family Gatering Ketua RT /RW Se Kelurahan Borong Kecamatan Manggala , Lurah Borong Minta Terapkan Program Zero Waste Dicanangkan Walikota Makassar

Makassar, Beritakota Online – Ada yang Menarik untuk dijadikan Contoh oleh Pemerintah Tingkat Kelurahan di Kota Makassar ini, dimana ada  kegiatan rutinitas tahunan Family Gatering kelurahan Borong kec Manggala untuk tahun 2026 ini  Acara di di adakan di Malino Villa Embuntipis tujuan adalah mempererat tali silaturahmi sesama ketua RT dan RW yang di hadiri oleh lurah Borong Dedy Kurniawan SIP, Sabtu -Minggu (25-26 Juli 2026).

 

 

Lurah Borong Dedy Kurniawan Dalam sambutannya  agar mensukseskan program walikota dalam memilah sampah sesuai peruntukannya ,himbauan walikota per tanggal 1 Agustus 2026 tinggal sampah residu yang diambil oleh petugas sampah, katanya kepada Ketua RT/RW di Malino, Sabtu ,(25/07/2026) .

Family Gatering ini Dihadiri oleh lurah Borong Dedy Kurniawan SIP
Ketua forum RT/RW , Ir Sanusi Anwar MT ,Ketua FKPM Kel BORONG ZULKARNAIN Dan seluruh RT dan RW sekelurahan BORONG.

Inilah sekilas Program Walikota Makassar yang dihimbau kepada seluruh Ketua RT dan RW untuk diterapkan dalam wilayahnya :

Program Zero Waste merupakan kebijakan terbaru yang dicanangkan oleh Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Walikota Munafri Arifuddin, yang mewajibkan seluruh warga untuk memilah sampah langsung dari rumah. Kebijakan ini diterapkan secara ketat mulai 1 Agustus 2026, di mana Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa / Antang hanya akan menerima sampah residu yang tidak bisa didaur ulang.

Ketentuan Pemilahan Sampah.

Masyarakat Kota Makassar kini wajib memisahkan pembuangan limbah ke dalam tiga kategori utama:

Sampah Organik: Sisa makanan, kulit buah, sayuran, dan daun-daun kering. Sampah ini harus diolah secara mandiri di tingkat rumah tangga atau lingkungan menggunakan metode komposter, ember tumpuk, atau sistem teba menjadi pupuk atau pakan ternak.

Sampah Anorganik: Botol plastik, kaleng, kertas, dan kardus. Sampah bernilai ekonomi ini tidak boleh dibuang ke TPA, melainkan harus disetor ke Bank Sampah Pusat DLH atau Sentra Tukar Sampah di kelurahan masing-masing.
Sampah Residu: Sampah bekas pemakaian yang benar-benar tidak bisa diolah lagi (seperti popok sekali pakai atau tisu kotor). Hanya jenis sampah ini yang akan diangkut oleh petugas kebersihan menuju TPA.

Aturan dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan kedisiplinan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar memberlakukan aturan bahwa warga yang tidak memilah sampah dari rumah terancam tidak akan dilayani atau sampahnya tidak akan diangkut oleh petugas satgas kebersihan roda tiga. Langkah penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) ini ditargetkan mampu memotong lebih dari 50% volume harian sampah .

Program Pendukung dari Pemkot
Pemerintah telah meluncurkan berbagai program stimulan demi menyukseskan gerakan ini menuju target “Makassar Bebas Sampah 2029”:

Program Jelajah Sampah 2026: Edukasi aktif dan pelatihan pengolahan sampah dari rumah ke rumah yang dipelopori oleh DLH bersama para kader RT/RW.

Kompetisi Antar Lingkungan: Apresiasi berupa hadiah spesial dari Pemkot bagi wilayah RT/RW terbaik yang berhasil mengelola bank sampah dan mengolah sampah organik secara produktif.

Metode TEBA & Pengadaan Ember: Penguatan sarana prasarana lokal seperti pembuatan lubang biopori dan pembagian ember tumpuk di pemukiman warga.

Laporan : Zulkarnain/Kans Kanisius

Editor : Muh Iwan/Muh Aris /Andi Amir Ma’ruf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.