Jajaran Pimpinan PNUP Sosialisasikan PPKPT 2026, Dari Ancaman Nyata hingga Sanksi Tegas bagi Pelaku

Jajaran Pimpinan PNUP Sosialisasikan PPKPT 2026, Dari Ancaman Nyata hingga Sanksi Tegas bagi Pelaku
Jajaran pimpinan, Satgas PPK, dosen, tendik, dan perwakilan mahasiswa PNUP usai sosialisasi PPKPT 2026, sebagai komitmen menciptakan kampus bebas kekerasan, di Kampus 1 PNUP Tamalanrea, Makassar, Senin, (17/08/2026) (Foto: Humas)

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Usai melaksanakan upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sivitas akademika Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) mengikuti sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) di Lapangan Bulu Tangkis Gedung Direktorat, Kampus 1 PNUP, Tamalanrea, Makassar, Senin, (17/08/2026).

Sosialisasi PPKPT menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman bersama mengenai pencegahan dan penanganan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Isu tersebut kini menjadi perhatian nasional sehingga perlu dipahami secara menyeluruh oleh dosen, tenaga kependidikan (tendik), mahasiswa, serta seluruh unsur perguruan tinggi.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur PNUP beserta jajaran pimpinan, ketua, sekretaris dan anggota Senat PNUP, Ketua dan anggota Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK), pejabat struktural, serta perwakilan mahasiswa.

Komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman juga diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas anti-kekerasan di lingkungan PNUP.

Penandatanganan ini menjadi simbol kesepakatan bersama antara pimpinan, dosen, tendik, Satgas PPK, dan mahasiswa untuk mencegah serta menangani setiap bentuk kekerasan di lingkungan kampus.

Kekerasan Tidak Mengenal Status dan Almamater

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa sejumlah kasus dan ancaman nyata yang terjadi di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta (PTN/PTS) di Makassar sejak 2018 hingga saat ini menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi di lingkungan akademik tanpa mengenal status, almamater maupun waktu.

Direktur PNUP, Prof. Rusdi Nur, SST., MT., PhD, dalam sambutannya berharap seluruh unsur pimpinan, dosen, dan tenaga kependidikan memiliki komitmen yang sama dalam mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

“Kami mendukung sosialisasi PPKPT terus dilakukan guna menciptakan kampus yang aman bagi sivitas akademika,” ujar Prof. Rusdi Nur.

Menurutnya, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan ketika kasus telah terjadi. Pemahaman, edukasi, dan komitmen seluruh warga kampus diperlukan agar lingkungan perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang yang aman untuk belajar, bekerja, dan beraktivitas.

Enam Bentuk Kekerasan di Perguruan Tinggi

Ketua Satgas PPK PNUP, Dr. Andi Musdariah, SS., M.Hum., menjelaskan bahwa penguatan perlindungan hukum bagi korban kekerasan di lingkungan perguruan tinggi diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

“Perlindungan warga kampus lebih luas dan mencakup seluruh bentuk kekerasan,” ungkap dosen Administrasi Niaga tersebut.

Andi Musdariah menjelaskan, Pasal 7 menguraikan enam bentuk kekerasan yang menjadi perhatian dalam pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi.

Keenam bentuk tersebut meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan atau bullying, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.

Selain itu, ia menyebut Pasal 12 ayat (2) mengatur mengenai kekerasan seksual yang mencakup 26 bentuk kekerasan seksual.

“Bahkan dalam Pasal 12 ayat 2 disebutkan bahwa kekerasan seksual terdapat 26 bentuk kekerasan seksual,” jelasnya.

Sanksi Tegas bagi Pelaku Kekerasan

Tidak hanya membahas bentuk-bentuk kekerasan, sosialisasi juga menjelaskan konsekuensi yang dapat diberikan kepada pelaku. Andi Musdariah menyebut terdapat tiga tingkatan sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan.

“Sanksi berat adalah pemberhentian atau pemecatan, sanksi sedang berupa skorsing, dan sanksi ringan berupa teguran tertulis serta pernyataan permohonan maaf,” tuturnya.

Penjelasan mengenai sanksi tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada seluruh sivitas akademika bahwa setiap tindakan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi memiliki konsekuensi dan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi Berlangsung hingga 20 Agustus

Sosialisasi PPKPT di lingkungan PNUP akan berlangsung hingga 20 Agustus 2026. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman sekaligus memperkuat langkah pencegahan bersama terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan Politeknik Negeri Ujung Pandang.

Melalui kegiatan tersebut, PNUP menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan tinggi yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari kekerasan bagi seluruh sivitas akademika. (Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Modal Donasi

Apresiasi Spesial

Rp

Minimal donasi Rp 5.000

Metode Pembayaran

Pesan apresiasi

Gagal / Pembayaran Belum Selesai

Silakan selesaikan pembayaran atau coba lagi nanti.