Dugaan Pelanggaran UU Pangan, Kasus Energen Kadaluarsa di Makassar, Kuasa Hukum Korban Layangkan Somasi

Dugaan Pelanggaran UU Pangan, Kasus Energen Kadaluarsa di Makassar, Kuasa Hukum Korban Layangkan Somasi
Kuasa hukum korban dan beberapa Lembaga memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus dugaan penjualan Energen kadaluarsa di Makassar, Makassar, Selasa (10/02/2026) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Kasus dugaan penjualan produk Energen Nutrition yang telah melewati tanggal kedaluwarsa di sebuah toko di Kota Makassar berbuntut panjang.

Setelah upaya mediasi tak kunjung terealisasi, kuasa hukum korban memastikan langkah hukum berupa somasi segera dilayangkan kepada pihak toko, dan produsen.

Produk yang dipermasalahkan diketahui telah melewati masa kedaluwarsa Desember 2025.

Namun, barang tersebut tetap beredar dan dikonsumsi hingga akhirnya menimbulkan keluhan kesehatan pada konsumen.

Peristiwa ini terjadi di salah satu toko di Jalan Poros Cendrawasih, tepatnya di depan Pasar Pamous, Makassar.

Kuasa hukum korban menilai kasus ini bukan sekadar persoalan kelalaian biasa, melainkan berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang menghasilkan, menyimpan, mendistribusikan, atau memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1).

“Kami sudah memberi ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi. Namun karena tidak ada kepastian, maka somasi akan kami kirimkan dalam waktu dekat ke Toko Ikram dan PT Mayora,” tegas kuasa hukum korban kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).

BACA JUGA:

Apresiasi Jaga Bumi Selama 12 Tahun, 80 Karyawan PT Mitra Hijau Asia Nikmati Liburan ke Vietnam

Lorenzo Sebut Ducati Melangkah Maju Usai Dominasi Tes Pramusim MotoGP 2026 di Sepang

Ia menambahkan, alasan bahwa produk tersebut hanya barang titipan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab penjual.

Menurutnya, setiap pelaku usaha tetap wajib memastikan barang yang diperdagangkan aman dan layak konsumsi sebelum sampai ke tangan konsumen.

Selain dugaan pelanggaran UU Pangan, kasus ini juga berpotensi melanggar ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Etiket Pangan Olahan.

Dalam Pasal 15 ayat (1) huruf g disebutkan bahwa setiap produk pangan olahan wajib mencantumkan tanggal kedaluwarsa secara jelas.

Jika terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 32.

Korban bersama kuasa hukumnya juga menyinggung Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam regulasi tersebut, konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang.

Sementara pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang diperdagangkan.

Sebelumnya, sempat direncanakan pertemuan mediasi yang melibatkan pihak toko, aparat Binmas Polsek Mamajang, serta kuasa hukum korban. Namun jadwal pertemuan tersebut berulang kali tertunda tanpa kepastian waktu.

Kuasa hukum korban menegaskan, langkah somasi merupakan peringatan awal sebelum menempuh jalur hukum yang lebih tegas.

“Kami ingin ada transparansi dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai konsumen terus menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Makassar, terutama terkait pengawasan peredaran pangan di tingkat pengecer.

Aparat dan instansi terkait diharapkan turun tangan memastikan produk yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan, guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. (*)

Pewarta: Edy/Arifin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *