JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kini membuka saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian. Layanan ini dapat diakses selama 24 jam melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor 0855 5555 4141.
Dalam keterangannya, Propam Polri menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin membuat pengaduan harus terlebih dahulu mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, pelapor akan menerima nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
Selanjutnya, pelapor akan diminta melengkapi data diri melalui tautan yang dikirimkan oleh sistem. Pelapor juga wajib mengunggah foto KTP beserta swafoto (selfie) dengan KTP tersebut. Setelah semua data terisi dengan benar, sistem akan memberikan tautan formulir pengaduan untuk diisi oleh pelapor.
Menurut pihak Propam, laporan yang diterima akan dicatat secara sistematis, dan pelapor dapat memantau perkembangan pengaduannya melalui nomor WhatsApp yang sama dengan memasukkan nomor registrasi yang telah diberikan.
BACA JUGA:
Anggota Polsek Mamajang Makassar, Dijatuhi PTDH, Diduga Pemeriksaan Syarat Konspirasi
Propam Buka Hotline Khusus Terima Aduan Polisi Terlibat Judi Online
Kadiv Propam Polri, Irjen Syahardiantono, menyampaikan bahwa layanan ini merupakan upaya transparansi dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, termasuk dugaan kasus perjudian dan pelanggaran lainnya.
“Kami ingin masyarakat mendukung pengawasan ini. Apabila mengetahui ada pelanggaran anggota, terutama terkait perjudian atau pelanggaran lainnya, segera laporkan. Jangan ragu, sistem kami siap menerima laporan 24 jam,” ujarnya dalam konferensi pers.
Layanan pengaduan online ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menyampaikan laporan secara langsung. Dengan memanfaatkan teknologi digital, Propam Polri berharap proses penanganan laporan dapat berjalan lebih cepat dan akurat.
Masyarakat yang memiliki informasi atau bukti dugaan pelanggaran anggota Polri diimbau segera menggunakan layanan ini. Dengan adanya sistem yang aktif selama 24 jam, diharapkan masyarakat merasa lebih nyaman dan terlindungi dalam menyampaikan laporan mereka (*).
Syamsul|Editor: Andi A Effendy
Simak Berita Kota Lainnya:
Hasil Survei Litbang Kompas: Citra Polri Jadi yang Terendah di Antara 10 Lembaga Negara
Irjen Abdul Karim, Perwira Tinggi Polri Berdarah Bugis yang Kini Pimpin Divpropam