GOWA – Dugaan kelalaian medis di RSUD Syekh Yusuf, Gowa, mencuat setelah seorang pasien, Herman S. (50), warga Bonto Nompo, meninggal dunia sehari setelah dipulangkan dari rumah sakit.
Keluarga menuding bahwa cedera kepala yang diderita korban tidak ditangani secara optimal, meskipun hasil rontgen menunjukkan adanya retakan pada tengkorak dan tulang hidung.
Rusman, saudara almarhum, mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan medis di RSUD Syekh Yusuf.
Menurutnya, tim medis hanya fokus pada luka lambung tanpa memberikan penjelasan yang memadai mengenai cedera kepala.
“Hasil rontgen sudah jelas menunjukkan retakan di tengkorak dan tulang hidung, tetapi dokter hanya melakukan operasi lambung. Kami tidak mendapatkan penjelasan yang memadai tentang kondisi cedera kepala almarhum,” ujar Rusman dalam konferensi pers di kediamannya, Jl. Bonto Lanra, pada 6 Maret 2025.
Herman awalnya dirawat di RS Thalia setelah mengalami kecelakaan di Bajeng pada akhir Februari 2025.
Ia kemudian dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf dan menjalani perawatan selama lima hari sebelum dipulangkan. Namun, kondisinya memburuk drastis sehari kemudian hingga tak sadarkan diri.
“Saat kondisi almarhum memburuk, ia dirujuk ke RS Labuang Baji. Di sana, dokter menyatakan bahwa penyebab utama kematian adalah pendarahan di kepala,” tambah Rusman.
Keluarga korban mempertanyakan mengapa cedera kepala tersebut tidak terdeteksi dan ditangani lebih awal oleh RSUD Syekh Yusuf.
BACA JUGA:
Bank BUMN Diminta Pinjamkan Modal Awal Rp5 Miliar/Koperasi Desa
Mereka juga menyayangkan mengapa pasien tidak langsung dirujuk ke rumah sakit dengan fasilitas lebih lengkap, seperti RS Wahidin Sudirohusodo.
“Kami menuntut transparansi dan keadilan. Jika memang ada kelalaian, kami akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan pertanggungjawaban,” tegas Rusman.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Syekh Yusuf belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Keluarga korban berharap ada klarifikasi serta tindakan nyata agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang (*).
Jufri | Editor: Arya R. Syah
=======================