DPR RI Sahkan RUU Perubahan Keimigrasian, Optimalkan Layanan dan Keamanan

DPR RI Sahkan RUU Perubahan Keimigrasian, Optimalkan Layanan dan Keamanan
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim (Dok. Istimewa)

JAKARTA-BERITA-KOTA-ONLINE.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/09/2024).

Dalam undang-undang terbaru ini, terdapat sembilan poin perubahan, salah satunya menegaskan paspor sebagai dokumen yang sah sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.

Imigrasi Kelas I Makassar Adakan Pelayanan Eazy Passport di kantor KSU Firman Jaya Makassar

Dirjen Imigrasi Terjun Langsung Jadi Petugas Konter Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan, peraturan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum.

“Optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.”

Ia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar selaras dengan perkembangan global dan kebutuhan masyarakat.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perubahan ini juga berfokus pada penanganan risiko yang dihadapi petugas imigrasi.

“Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah. Misalnya, jika seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia, mereka bisa dicegah masuk selama 10 tahun atau bahkan seumur hidup,” ujarnya.

UU Keimigrasian yang baru juga mengakomodasi perbaikan layanan, seperti izin masuk kembali (IMK) yang kini disamakan dengan izin tinggal terbatas dan tetap (ITAS/ITAP),” ujarnya.

“Sebelumnya, izin hanya berlaku dua tahun, namun kini pemegang ITAS/ITAP tidak perlu lagi mengurus perpanjangan IMK setiap habis masa berlaku,” tambah Silmy.

Di sisi lain, undang-undang ini memberikan wewenang bagi petugas imigrasi untuk dibekali senjata api.

“Kami telah menjelaskan kepada DPR bahwa ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas. Dengan regulasi ini, kita dapat melindungi mereka saat melakukan pengamanan,” tutup Silmy.

Dengan disahkannya UU ini, diharapkan bisa menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan Indonesia untuk menghadapi masa depan (Arya/Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *