Soal Laporan Kasus Penipuan Oknum Terlapor Eddy Isman Di Polres Metro Jakarta Pusat Diduga ” Jalan Ditempat “

Kabid Humas Polda Metro Jaya Perintahkan Hubungi Kapolres Metro Jakarta Pusat 

Kapolres Kombes Pol Susatyo : Koordinasi Kasat Reskrim

Jakarta, Beritakota Online – Satu lagi Laporan Kasus Penipuan yang dilakukan Keluarga Hayono Isman Mantan Menpora saat Presiden Suharto berkuasa yakni Eddy Isman Yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor Laporan polisi : LP/B/1816/VII/2023/ Polres Metropolitan Jakarta Pusat/Tanggal 20 Juli 2023. yakni Penipuan sebagaimana dalam pasal 378 KUHP yang terjadi di Jalan Teuku Cit Ditiro nomor 34 Menteng Jakarta Pusat dimana Pelapor an Caserio David Kaligis dan terlapor Eddy Isman.

 

Dalam Kasus Penipuan ini Eddy Isman diduga telah mewakili Keluarga Isman dengan menjual tanah di Ciloto Dengan SHM Nomor 101 /Ciloto Surat Ukur nomor 140/1969 Tgl 11/03/1969 Dengan pemegang hak An Eddy Isman ( Terlapor) Hayono Isman, Maulana Isman, Hayani Isman, Ananda Isman dan Anida Isman.

Adapun menurut Pelapor Caesario David Kaligis bahwa Eddy Isman telah melakukan Kesepakata Perjanjian Jual Beli Dengan PT Indo Othaim Internasional Dengan Harga Permeter sebesar Rp 300 ribu/meter dengan total nilai Rp 14.013.000.000 yang ditanda tangani Eddy Isman ( Terlapor ) bersama Nayet Alothaim selaku Pemilik PT Indo Othaim Internasional , katanya .

Pelapor selama ini telah memberikan sejumlah bukti- Bukti otentik kepada Penyidik unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat terkait keterlibatan Eddy Isman dalam kasus dugaan Penipuan, dan sampai saat ini sudah berjalan delapan bulan sejak diterbitkan SP2HP ada tanggal 18 Agustus 2023 yang belum naik ketingkat penyidikan dan sudah berusaha beberapa kali menemui penyidik tapi tak kunjung juga menemui hasil seperti belum diterbitkan SP2HP kasus ini, ” apa sudah naik ketingkat penyidikan apa belum ” ungkap David Kaligis yang juga Pengacara dalam naungan Grup Pengacara Kondang OC Kaligis , kepada Beritakota Online media Grup , Selasa ( 25/03/2024).

Mangkir dalam pembayaran proyek perbaikan pagar sebesar 100 juta, Direktur PT. Jaya Real Property (JRP) Tbk, Adi Wijaya dilaporkan 5 (lima) bulan yang lalu ke Polres Tangsel atas kasus dugaan penipuan atau penggelapan. Ironisnya, pihak JRP tidak kunjung juga diperiksa oleh pihak kepolisian.

“Dan Diduga Apakah ada ‘permainan’ antara oknum penyidik dan terlapor yang notabene Eddy Isman telah terbukti melakukan penipuan kepada ahli waris dalam Pemengan hak Atas tanah yang di Ciloto kenapa kasus ini tidak jalan ke tingkat penyidikan , yang Noto bene sepertinya diduga ” Jalan Ditempat ” tegas David Kaligis dengan penuh harap semoga Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat bersifat adil dalam menangani kasus ini.

“Keinginan kami, jika memang terpenuhi unsur pidananya, pihak kepolisian harusnya menaikkan status perkara ini, jangan didiamkan,” tegasnya.

“Keinginan kita ke pihak Polres Metro Jakarta Pusat harus netral. Jangan sampai, pihak kepolisian ditunggangi oleh dugaan pihak terlapor Karena, kita mewakili kepentingan masyarakat. Jangan kepentingan korporasi yang dikedepankan,” ungkapnya.

Dan harapan kami sebagai Pelapor dan Kuasa Hukum untuk segera memberikan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil penyelidikan ( SP2HP) selanjutnya yang naik ketingkat Penyidikan, harapnya.

Sementara itu Beritakota Online media Grup melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata mengatakan dalam jawaban Chat Whats App yang diterima menulis ” siap bang, nanti kami perintahkan penyidik untuk infokan perkembangannya kepelapor ya bang , nanti dibuatkan SP2HPnya bang, Mhn waktu,” Tulisnya kepada Tim Beritakota Online , ( 27/02/2024)

Dan Beritakota Online mencoba konfirmasi ulang kepada Kasat Reskrim beberapa kali sampai Tanggal 26/3/2024 yang sudah masuk sebulan janji beliau tapi juga belum pernah dibalas chat What’s App tim Beritakota Online Media Grup.

Dan Tim Beritakota Online berusaha konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ari Syam dan dalam Jawaban Chat Whats app beliau diarahkan untuk menelpon Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo dengan memberikan nomor kontak Kapolres kepada Tim Beritakota Online saat dikonfirmasi.

Dan Dikonfirmasi langsung kepada Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo menjelaskan dalam jawaban Chat Whats App ke Beritakota Online Media Grup menulis ” koordinasi Kasat ya Bang, kalau teknis tidak hapal ya mas” Tulisnya.

Dan untuk mencoba konfirmasi kedua kalinya ke Bapak Kapolres Metro Jakarta Pusat terkait belum juga ada respon dari Kasat Reskrim untuk menerbitkan SP2HP atau Surah perintah Penyidikan , dan Beliau Kapolres membalas Chat Tim Berita kota Online bahwa dalam tulisannya mengatakan ” koordinasi Kasat ya Bang ,ucapnya .

Dan pertanggal 26 Maret 2024 Tim Beritakota Online konfirmasi lagi untuk penerbitan SP2HP dan berusaha untuk menemui Kasat Reskrim di Kantornya tapi juga belum digubriks beliau dan terlihat dalam ruangan Kasat Reskrim dalam pantauan Tim Beritakota Online ada kegiatan rapat , dan menanyakan kepada Staf Kasat saat itu , jawabannya bahwa Bapak Kasat sedang gelar perkara , katanya sambil menyuruh untuk duduk disofa yang ada diluar ruangan tamu Kasatreskrim.

( Bersambung)

Editor : H.Sakkar/ Andi A Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *