Waduh, Pemerintah Pusat Anulir Keputusan Pemkot Makassar : Shalat Id Idul Fitri “Dilarang” di Masjid Dan Dilapangan !!!

Makassar, Beritakota Online-Pemerintah pusat menganulir keputusan Pemerintah Kota Makassar terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Pusat melarang salat Id dilaksanakan di masjid maupun di tanah lapang.

Keputusan ini diambil dalam rapat video conferance Gugus Tugas Covid-19 Sulsel dengan jajaran Menkopolhukam di Balai M Jusuf, Jalan Jenderal Sudirman, Makasssar, kemarin.

“Secara Yuridis yang masuk dalam perundang-undangan dan Permenkes, kegiatan keagamaan yang masif dilarang dalam Permenkes No 9 tahun 2020. Kami meminta agar keputusan tersebut tidak dilanggar,” terang Menkopolhukam Mahfud MD, seperti dikutif dari Portal Makassar.

Mahfud mengatakan, pelaksanaan salat Id di masjid dan lapangan memberi potensi kerawanan. Karena akan menjadi objek berkumpul banyak orang.

“Ini akan jadi kegiatan masif. Orang akan berkumpul dalam jumlah besar dan akan sangat sulit menerapkan protap pencegahan di sana,” jelas Mahfud.

Menurutnya, dalam protokol kesehatan Covid-19, kegiatan seperti ini dianggap sebagai sumber penularan wabah. Karena itu lanjut Mahfud, pusat tidak akan memberikan keluasan pelaksanaan salat Id di masjid.

“Kami harapkan Forkopimda melakukan sosialisasi dan kampanye agar salat Id dilakukan di rumah masing masing. Jangan di masjid karena kita menjaga jangan sampai itu justru menjadi objek penularan,” pintanya.

Mahfud juga mengatakan, pemerintah daerah harus mengantisipasi kemungkinan adanya kelompok yang tetap memaksa melaksanakan salat Id di masjid. Diharapkan tidak ada tindakan pembubaran paksa untuk menghindari benturan di masyarakat.

“Pemerintah daerah harus bisa mengantisipasi dengan protap pencegahan. Jangan ada pembubaran,” imbau Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, kegiatan keagamaan yang bersifat mengumpulkan orang agar tidak diaksanakan. Khususnya pada daerah zona merah Covid 19.

“Kita harapkan pemerintah daerah merangkul tokoh-tokoh agama. Satu suara untuk tidak melaksanakan salat Id di masjid,” kata Tito.

Sehari sebelumnya pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf membolehkan pelaksanaan salat Id di masjid. Yusran menilai, pelaksanaan di masjid memungkinkan dilakukan karena relatif mudah dikontrol.

Keputusan ini dikeluarkan pemkot bersamaan dengan rencana pembukaan mal di Makassar. Mal diberi keluasan beroperasi kembali menjelang Lebaran.(Humas Pemkot Mks/PM)

Editor : Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/H.Sakkar/Iwan/Kanisius/ Alimuddin Jamal/Nur Alimuddin/ Andi A
Effendy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *