Soal Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS , Anggota DPR RI Komisi IX Ashabul Kahfi : Pemerintah Harus Taati Putusan Mahkamah Agung

Makassar, Beritakota Online-Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Ashabul Kahfi meminta pemerintah meninjau ulang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 64/2020.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Sulawesi Selatan (DPW PAN Sulsel) tersebut berpandangan bahwa seharusnya pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang secara tegas melarang membebankan defisit BPJSkepada peserta.

Kahfi mengaku kaget dengan Perpres yang ditandatangani 5 Mei 2020 tersebut. Semula ia beranggapan bahwa pemerintah hanya akan mengeluarkan Perpres terkait pencabutan kebijakan sebelumnya, namun tidak.

“Waktu Direksi BPJS Kesehatan RDP (rapat dengar pendapat) di DPR, diskusi hanya berkisar pada besaran potensi defisit BPJSterkait dengan pembatalan kenaikan BPJS. Saat itu, teman-teman DPR mengusulkan, langkah sementara pemerintah tutupi defisit dengan subsidi,” tegas Kahfi kepada Tribun melalui pesan Whatsapp, Jumat (15/5/2020),seperti dikutif dari Tribunnews.

“Sedangkan langkah jangka panjang, dengan perbaikan manajemen BPJS, dengan pengendalian biaya manfaat yang dikeluarkan untuk fasilitas pelayanan kesehatan maupun menindak tegas berbagai tindak kecurangan dalam pelaksanaannya di lapangan,” kata Anggota Fraksi PAN itu menambahkan.

Menurutnya, yang ditolak MA bukan besaran kenaikannya, melainkan alasan dan dampak kenaikan iuran BPJS.

“Perpres 64/2020 tidak membatalkan kenaikan sebagaimana perintah MA, tetapi hanya merevisi kenaikan. Perintah MA adalah membatalkan kenaikan, bukan memerintahkan merevisi besaran kenaikan,” tegasnya.

Alasan MA membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan, kata Kahfi karena terdapat kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dana BPJS serta dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh kenaikan tersebut.

“Seingat saya BPJS Kesehatan tidak pernah menyampaikan ke DPR sejauhmana mereka berhasil menekan kebocoran akibat fraud di lapangan. Secara dampak ekonomi, tidak perlu kita bahas lagi,” tegas Kahfi.

“Pandemi Covid-19 membuat ratusan ribu orang harus dirumahkan dan di PHK. Perpres ini tidak peka terhadap penderitaan rakyat,” katanya.

Kahfi menyesalkan Perpres tersebut baru diumumkan ke publik saat masa reses DPR baru dimulai.

“Tapi saya pastikan teman-teman di Komisi IX akan mempersoalkan ini. Semua akan kita panggil setelah masa sidang dibuka lagi,” tegas Kahfi.(**)

Editor : Asrat Tella/Umat/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakri/Andi A Effendy
Sumber : Tribunnews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *