Makassar, Beritakota Online-Dua Warga Makassar Nurdin (65 ) Berprofesi sebagai Tenaga honorer Kebersihan Kecamatan Manggala dan anaknya Rahul (22) pekerjaan Security yang Berdomisili Jalan Kesatuan 4 no 3 dan ditangkap Personil Polsek Brigpol Ardi dengan kasus Tindak pidana Ringan (Tipiring) dalam hal ini Pelaku menempeleng Korban (Fikri) dengan dilontarkan kata-kata tidak enak saat ketemu didepan rumah Korban dan langsung ditangkap/digelandang ke Polsek Makassar saat itu juga.
Salah satu keluarga Pelaku Nasir mengatakan adapun Kejadian itu Tanggal 05 Januari 2020 Pukul 16.00 wita dan sampai sekarang masih ditahan di Polsek Makassar, dan Menurut sumber keluarga yakni Erni anak Pelaku saat ditangkap dan digelandang ke Polsek Makassar Nurdin dan Rahul petugas Tidak dapat memperlihatkan surat penahanan dari Polsek Makassar, dan menurut Salah satu pelaku Rahul nanti pada Tanggal 08 Januari 2020 disuruh tanda tangan surat penahanan disaat sudah berada ruang tahanan katanya saat dikonfirmasi Beritakota Online lewat Telepon selularnya, Rabu (14/01/2020)
Dan menurut Nasir saat dikonfirmasi ke Sittiara (51) Istri Pelaku (Nurdin) Bahkan hari Rabu (14/01/2020) pukul 07.00 wita Surat Penahanan baru juga diantar kerumah pelaku oleh petugas Polsek Makassar Brigpol Ardi, ujarnya.
” Kenapa baru diantar surat penahanan itu sekarang dan sudah ada seminggu didalam penjara kasihan Suamiku dan anakku di Polsek Makassar, ” kata Sittiara kepada Anggota Polisi yang bawa surat itu.
Sementara itu Kapolsek Makassar, Kompol Kodrat Muh Hartanto saat dikonfirmasi hanya memberikan penjelasan nanti dicek dulu dikantor, katanya.
” Saya cek dulu ya pak, terima kasih
Dan Iye saya tanyakan dulu dengan Anggota yang ada di kantor, ” jelasnya kepada Beritakota Online, Rabu (14/01/2020) lewat kontak What’s appnya.
Terkait dengan Oknum pelaku (Nurdin dan Rahul) yang dikenakan pasal 170 Ayat 1 dan Pasal 351 ayat 1 padahal menurutnya saat itu hanya menempeleng muka si Korban (Fikri) gara-gara mengucapkan kata-kata yang Tidak enak kepada oknum pelaku, dan dikonfirmasi juga kepada Kapolsek Makassar mengatakan sebentar saya kroscek ulang terkait persangkaannya.
” Sebentar saya kroscek ulang ya Pak Terkait persangkaannya,” ucap Kapolsek Makassar ini.
Terkait dengan Adanya surat penahanan yang baru diantar kerumah pelaku pada hari Rabu (14/01/2020) sedangkan Oknum Pelaku Nurdin dan Rahul sudah seminggu dirumah tahanan Polsek Makassar dari tanggal 05 Januari 2020 sudah ditahan, Kapolsek.Makassar Kompol Kodrat Muh Hartanto menjelaskan Terima kasih infonya pak, Saya akan secara internal cek proses penyidikannya,ucapnya lewat What’s app kepada Beritakota Online.
” Iye Terima Kasih banyak infonya..
Perkara ini berlanjut namun sempat mau berdamai dari pelaku tapi hingga sampai dengan saat ini korban blm ACC hingga sekarang dan tdk cabut laporan.
Kami sifatnya menindaklanjuti laporan dari warga Pak, ” jelas Kompol Kodrat Muh Hartanto.
Kejadian ini Beritakota Online konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan nanti dicek dulu dan juga memberikan nomor Telepon/What’s app Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edy
Sementara itu Kapolrestabes Makassar. Kombes Pol Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi Beritakota Online , Kamis (16/01/2020) Terkait Surat Penahanan baru diantar dirumah pelaku sementara Kedua oknum Pelaku ini sudah seminggu dalam tahanan Polsek Makassar, mengatakan ” tidak bisa, Sejak ditahan ya harus ada surat penahanan, ” Tegasnya lewat jawaban kontak what’s Appnya.
Dari Sisi lain Lembaga Monitoring Kinerja Aparatur Negara (Lemkira) DPP Sulsel, Ketua Umum Abd Rahman Rizal angkat bicara terkait masalah ini mengatakan bahwa Kapolrestabes Makassar dalam hal ini sebagai pimpinan Kepolisian di kota Makassar harus memberikan teguran keras kepada Kapolsek Makassar kenapa bisa terjadi dan dilakukan personilnya , masa menahan masyarakat tanpa surat penahanan, dan bahkan sudah seminggu dalam penjara baru petugas Polsek Makassar mengantar surat penahanan itu kerumahnya pelaku, ada apa ini, sudah tidak sesuai prosedur itu, tegas Abd Rahman Rizal. (Bersambung….)
Editor : Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Andi A Effendy