Warga Parang: Diminta Tanda Tangan, Tapi Lurah Ingkar Janji Copot Kepala Lingkungan

Warga Parang: Diminta Tanda Tangan, Tapi Lurah Ingkar Janji Copot Kepala Lingkungan
Massa aksi dari Kampung Parang menggelar orasi di depan Kantor Lurah Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Jumat (9/5/2025) (Foto: Istimewa).

GOWA – Suasana di Kampung Parang, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali memanas. Ratusan warga memadati halaman kantor kelurahan dalam aksi unjuk rasa jilid II yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025.

Aksi ini merupakan lanjutan dari protes warga yang menuntut pencopotan Kepala Lingkungan Kampung Parang, Abdul Razak alias Dg Laja.

Kemarahan warga dipicu oleh sikap Lurah Lembang Parang yang sebelumnya meminta warga mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap tuntutan pencopotan kepala lingkungan.

Namun, setelah warga memenuhi permintaan tersebut, lurah justru hanya mengeluarkan Surat Peringatan (SP1) kepada Dg Laja, bukan mencopotnya seperti yang diharapkan masyarakat.

“Waktu itu pihak kelurahan minta bukti, kita diminta kumpul tanda tangan. Sudah kami penuhi, warga datang langsung, bawa bukti. Tapi nyatanya, kepala lingkungan masih dibiarkan menjabat, cuma diberi SP1. Ini bentuk ingkar janji,” ujar Asywar, salah satu perwakilan warga.

Menurut warga, permintaan tanda tangan itu seolah hanya menjadi formalitas tanpa niat serius untuk menyelesaikan konflik yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

Mereka menilai keberadaan Dg Laja sebagai kepala lingkungan telah menimbulkan ketegangan, pelayanan yang buruk, serta minimnya kenyamanan hidup di lingkungan tersebut.

BACA JUGA:

Massa Aksi Unjuk Rasa di Kampung Parang Tuntut Kepala Lingkungan, Lurah dan Camat di Copot

Sosok Mahasiswi Berprestasi FK Unhas Jadi Joki UTBK dengan Tarif Rp 2 Juta

Danial, jenderal lapangan dalam aksi tersebut, menyatakan bahwa keputusan lurah sangat mencederai aspirasi masyarakat.

“Kami datang karena sudah ada harapan, tapi pernyataan lurah justru menyepelekan. Kami tidak akan berhenti sampai tuntutan ini ditanggapi dengan serius,” tegasnya.

Diketahui, Abdul Razak telah menjabat sebagai Kepala Lingkungan Kampung Parang selama lebih dari 15 tahun.

Dalam periode tersebut, banyak warga menilai sikapnya arogan dan tidak lagi layak memimpin. Aksi jilid II ini menjadi akumulasi dari berbagai kekecewaan yang selama ini terpendam.

Sementara itu, Lurah Lembang Parang dalam pernyataannya menyebut bahwa pencopotan kepala lingkungan bukan kewenangan langsung pihak kelurahan, namun mereka dapat memberi teguran administratif berupa SP1.

Pernyataan ini dianggap warga sebagai bentuk ketidakberpihakan terhadap suara masyarakat.

“Kalau memang tidak punya wewenang langsung, setidaknya tunjukkan keberpihakan kepada warga yang sudah bersuara dan menunjukkan bukti dukungan. Ini malah seperti membela kepala lingkungan,” tambah Asywar.

Warga Kampung Parang menegaskan bahwa aksi ini bukan yang terakhir. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi berjilid-jilid dengan massa yang lebih besar hingga tuntutan pencopotan kepala lingkungan benar-benar dipenuhi.

Kalau suara warga terus diabaikan, kami siap turun lagi. Jangan salahkan kami kalau nanti jumlah massa makin besar,” tutup Danial (*)

Restu| Editor: Arya R. Syah

=======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *