BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR — Demonstrasi besar-besaran meledak di depan Kantor Lurah Pa’baeng-baeng pada Senin, (08/12/2025).
Puluhan warga RT 05 RW 05 memadati halaman kantor sambil membentangkan spanduk tuntutan.
Aksi ini dipicu dugaan pembatalan hasil pemilihan Ketua RT yang dianggap sah dan telah dituangkan dalam Form A1 serta Berita Acara Pemilihan.
Namun, keputusan lurah yang menganulir kemenangan Abbas membuat warga kehilangan kesabaran dan memilih turun langsung menyuarakan protes.
Situasi panas mulai terasa sejak pagi ketika warga menyebut keputusan Lurah Pa’baeng-baeng, Ibar Darmadi, S.IP, sebagai tindakan sepihak yang tidak menghormati proses demokrasi.
Warga menilai pemilihan sebelumnya telah berjalan terbuka, disaksikan langsung masyarakat, dan tidak ada keberatan substansial yang seharusnya membatalkan hasil tersebut.
Kemarahan warga semakin membesar setelah panitia pemilihan hanya menerima Surat Catatan Kejadian Khusus dari saksi 01 dan 02, namun pihak kelurahan hanya menanggapi surat saksi 01.
Sementara itu, surat keberatan saksi 02 tak pernah diperlihatkan kepada warga, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya keberpihakan dan intervensi yang tidak netral dalam proses pemilihan.
Warga menganggap alasan yang digunakan kelurahan untuk membatalkan hasil pemilihan tidak memiliki dasar regulasi yang jelas.
Tak hanya pendukung Abbas, aksi ini juga diikuti warga dari RT lain yang merasa pernah mengalami perlakuan serupa.
Mereka menyebut pola pembatalan dan penundaan hasil pemilihan di Pa’baeng-baeng sudah sering terjadi. Aksi kolektif ini menunjukkan bahwa persoalan sudah melebar dari sebuah sengketa internal RT menjadi masalah kepercayaan terhadap kepemimpinan lurah.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya Diapresiasi Demonstran, Bagikan Konsumsi saat Unjuk Rasa di Kemenhub RI

Dalam orasi, seorang peserta aksi berteriak lantang menuntut kejelasan. Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan logis membatalkan pemilihan yang sah hanya untuk diganti sistem cabut–cabut.
Menurut warga, sistem tersebut tidak pernah dikenal dalam aturan Perwali dan hanya memperburuk krisis kepercayaan publik.
“Ini melanggar aturan, copot Lurah Baeng-Baeng!” pekiknya disambut sorakan warga lain.
Ketika dimintai tanggapan, Lurah Pa’baeng-baeng Ibar Darmadi, S.IP, menyatakan bahwa calon masih dapat mengajukan sanggah ke tingkat kecamatan.
Namun pernyataan itu justru memicu kemarahan tambahan setelah warga menemukan bahwa Perwali tidak mengatur mekanisme sanggah berjenjang, apalagi di tingkat kecamatan.
Saat ditanya wartawan apakah aturan tersebut tertulis dalam Perwali, lurah memilih menghindari pertanyaan.
Pernyataan yang tidak jelas itu dinilai warga sebagai bentuk menyesatkan publik, bertentangan dengan asas kepastian hukum, serta memperlihatkan ketidakpahaman dalam menjalankan regulasi.
Sikap tersebut membuat warga semakin yakin bahwa masalah ini harus disikapi Pemerintah Kota Makassar secara tegas.
Dalam tuntutannya, warga mendesak diadakannya pemilihan ulang serta meminta agar Lurah Ibar Darmadi segera dicopot dari jabatannya.
Mereka menilai tindakan lurah bukan hanya merusak proses demokrasi tingkat RT/RW, tetapi juga melukai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat.
Demonstrasi yang berlangsung hingga siang hari itu menarik perhatian banyak warga, sebagian besar ikut menyatakan dukungan terhadap tuntutan RT 05 RW 05. (Rls/Res)

















