JENEPONTO — Aktivitas tambang galian C di Dusun Barandasi, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kembali menjadi sorotan warga. Setelah sempat berhenti beberapa waktu, kegiatan tambang yang disinyalir tidak memiliki izin resmi itu kini kembali beroperasi secara terang-terangan sejak Jumat, (24/10/2025).
Pantauan di lokasi, sejumlah alat berat dan truk pengangkut material terlihat keluar masuk area tambang pada Sabtu (25/10/2025),
Aktivitas tersebut menimbulkan debu tebal dan memperparah kerusakan jalan penghubung antara Desa Turatea dan Desa Bontojai.
Kondisi itu dikeluhkan masyarakat sekitar karena mengganggu kenyamanan, keselamatan, serta berdampak pada kesehatan warga.
“Debunya parah sekali kalau truk lewat. Jalan juga sudah mulai hancur, padahal baru diperbaiki tahun lalu,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya saat ditemui di sekitar lokasi tambang.
Dari hasil penelusuran, di lokasi, tampak satu unit bulldozer LW300F sedang beroperasi. Operator alat berat yang ditemui di lokasi menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari pihak yang mengelola area tambang yang disebut sebagai pengusaha yang juga berdomisli di Desa Turatea sendiri.
“Saya hanya kerja, disuruh sama Daeng Lagu. Katanya sudah ada izin dari desa dan kepolisian, Jadi lebih jelasnya silahkan komunikasi langsung dengan pemiliknya untuk mengetahui lebih jelasnya,” ujar operator alat berat yang mengaku bernama Daeng Bani kepada awak media.
BACA JUGA:
Wali Kota Makassar Dorong Dinas Perdagangan Cetak Duta Lokal Promosikan Brand Daerah ke Pasar Dunia
Harumkan Sulsel, Humas Pemkab Jeneponto Masuk 2 Besar Nasional dalam Amplifikasi Agenda Pemerintah




Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pengelola area tambang membenarkan bahwa kegiatan tambang itu sudah dua hari berjalan.
Ia mengklaim telah mendapatkan izin dari Kepala Desa Turatea dan sudah menyampaikan informasi kepada pihak Polsek Tamalatea.
“Saya sudah koordinasi dengan kepala desa dan pihak Polsek. Ini cuma bantu masyarakat yang butuh timbunan. Tidak ada yang disembunyikan, kami hanya ambil material untuk kebutuhan warga sekitar, karena kebetulan ada sekitar kurang lebih 20 masyarakat yang merupakan keluarga sendiri sedang saya bantu dalam tahap pembangunan rumah milik pribadinya,” jelasnya.
Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Kepala Desa Turatea, Supandi, yang menegaskan bahwa tidak pernah memberikan izin kegiatan pertambangan di wilayahnya.
“Tidak ada izin tambang yang kami keluarkan. Kegiatan itu ilegal dan sama sekali tidak pernah ada penyampaian resmi ke pemerintah desa,” tegas Supandi saat dikonfirmasi, Sabtu sore (25/10/2025).
Sejumlah warga juga mengungkapkan kekecewaan terhadap lambannya respon aparat terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka menilai adanya pembiaran dari pihak berwenang.
“Padahal jalan ini penting untuk akses warga dua desa,” tutur warga.
Masyarakat berharap Polres Jeneponto dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan menertibkan tambang yang diduga tidak berizin itu.
Selain menyalahi aturan lingkungan, kegiatan tambang tanpa izin juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau memang tidak punya izin, ya harus dihentikan. Jangan sampai dibiarkan merusak lingkungan dan infrastruktur umum,” kata salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Saat berita ini diturunkan, pihak Polsek Tamalatea belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang di Desa Turatea tersebut. (*)

















