DENPASAR — Universitas Udayana (Unud) mengambil langkah tegas terhadap enam mahasiswanya yang terlibat dalam aksi tidak pantas mencemooh korban bunuh diri berinisial TAS.
Keenam mahasiswa tersebut kini resmi dipecat dari seluruh jabatan organisasi kemahasiswaan (ormawa) di lingkungan kampus.
Empat dari mereka diketahui merupakan pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unud.
Keempat nama tersebut adalah Maria Victoria Viyata Mayos (Kepala Departemen Eksternal), Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama (Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan), Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana (Wakil Kepala Departemen Minat dan Bakat), serta Vito Simanungkalit (Wakil Kepala Departemen Eksternal).

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Himapol FISIP Unud, Sabtu (18/10/2025), pihak organisasi mengumumkan bahwa seluruh mahasiswa yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
“Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan itu.
Langkah serupa juga diambil Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud terhadap Putu Ryan Abel Perdana Tirta, mahasiswa angkatan 2023 yang menjabat sebagai Ketua Komisi II.
DPM menyatakan Putu Ryan diberhentikan secara tidak hormat dan tak lagi menjadi bagian dari kepengurusan DPM FISIP Unud periode 2025/2026.
BACA JUGA:
Mobil Modifikasi Serbu SPBU di Luwu Utara: Mafia BBM Kian Nekat, Warga Menjerit!
Pelaku Tawuran Diberdayakan, Kapolda Sulsel dan Polsek Makassar Kompak Raih Kompolnas Award 2025
Tak hanya dari FISIP, sanksi tegas juga dijatuhkan kepada mahasiswa dari fakultas lain.
Leonardo Jonathan Handika Putra, mahasiswa Fakultas Kelautan dan Perikanan (FKP) angkatan 2022 yang menjabat sebagai Wakil Ketua BEM FKP, ikut diberhentikan setelah dinilai melanggar kode etik mahasiswa.
Pihak BEM FKP menyebut keputusan tersebut diambil melalui rapat pengurus inti.
“Saudara kami berhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik mahasiswa,” tulis BEM FKP dalam surat resmi yang juga diunggah di Instagram @bemfkp_unud.
















