GOWA, SULSEL – Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone berinisial DH (33), seorang buruh harian lepas asal Jl. Sabutung Baru, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, pada Selasa malam, 8 April 2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H.,
Penangkapan berdasarkan dari laporan tindak lanjut polisi nomor LP/B/324/III/2024/SPKT/Res Gowa/Polda Sulsel yang dilaporkan oleh korban bernama Kurniawati (27), seorang mahasiswi asal BTN Sukma Bumi Gowa Permai, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025 sekitar pukul 09.54 Wita di Jl. Pasar Minasa Maupa, Kelurahan Tompobalang, saat korban membeli gas elpiji.
Saat itu, korban memarkir motornya di depan pangkalan gas dan meletakkan HP OPPO A15s warna biru misteri di kantong motor.
Ketika kembali lima menit kemudian, HP tersebut sudah tidak ada.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob mengetahui lokasi keberadaan pelaku di rumahnya di wilayah Makassar.
BACA JUGA:
Kapolda Sulsel Pimpin Apel dan Halal Bihalal Bersama Personel
Viral Babinsa di Sulsel Cambuk Perusuh Saat Hajatan, Dandim Buka Suara
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa satu unit HP OPPO A15s berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, DH mengakui telah mencuri HP tersebut dan bertindak seorang diri.
DH juga merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Pelabuhan pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman selama 2 tahun 3 bulan.
Lebih mengejutkan, pelaku ternyata pernah terlibat dalam beberapa aksi pencurian lainnya, seperti penjambretan HP dan tas di beberapa lokasi di wilayah Gowa dan Makassar antara tahun 2020 hingga 2021, bersama rekannya Lel. Pandi.
Kini, DH telah diamankan di Mapolres Gowa guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Polres Gowa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadp barang-barang pribadi, terutama saat berada di tempat umum seperti pasar dan area publik lainnya (*).
Samson Paroki | Editor: Arya R. Syah
========================

















