TRC Perumda Parkir Makassar Raya Tindaklanjuti Aduan Warga soal Tingginya Tarif Parkir di Mall Ratu Indah

TRC Perumda Parkir Makassar Raya Tindaklanjuti Aduan Warga soal Tingginya Tarif Parkir di Mall Ratu Indah
Hamsah, Tim Reaksi Cepat Perumda Parkir Makassar Raya saat memberikan teguran kepada Jukir Nakal di Mall Ratu Indah, Jalan Mawas, Kamis (17/4/2025) (Foto: Arya).

MAKASSAR – Menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Perumda Parkir Makassar Raya kembali turun ke sejumlah titik, salah satunya di kawasan Mall Ratu Indah Makassar.

Dalam operasi tersebut, TRC menemukan adanya juru parkir (jukir) Nakal yang memungut tarif melebihi ketentuan, yakni Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk kendaraan roda dua dan tidak menggunakan atribut lengkap di Jalan Mawas Makassar, pada Kamis (17/4/2025).

Di lokasi tersebut, TRC yang dipimpin Hamsah memberikan teguran keras kepada seorang jukir yang kedapatan meminta tarif tinggi kepada pengendara sepeda motor, tidak sesuai dengan peraturan resmi.

“Tadi pas juga ada warga yang mengeluh bayar Rp3000, jadi Kami langsung berikan teguran keras karena ini jelas menyalahi aturan dan merugikan masyarakat,” tegas Hamzah dari TRC Perumda Parkir Makassar Raya kepada awak media.

Selain Mall Ratu Indah, kata Hamsah, TRC juga melakukan peninjauan dan penindakan di titik-titik lain yang sebelumnya dilaporkan warga, seperti di depan Rumah Makan Hongkong, kawasan Pasar Butung, serta di depan RS. Bhayangkara Jalan Mappaodang.

Ia mengaku, sebelumnya, tim ini juga telah turun ke Jalan Timur pada 10 April 2025 untuk kasus serupa.

BACA JUGA:

Wali Kota Makassar Soroti Parkir Semrawut di Balaikota, Ini Solusinya!

Jukir Liar Patok Tarif Rp 10 Ribu ke Keluarga Wawalkot Makassar Diamankan

Hamzah menjelaskan, tarif parkir resmi yang diberlakukan oleh Perumda Parkir Makassar Raya adalah Rp3.000 untuk kendaraan roda empat (mobil) dan Rp2.000 untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).

Ia menegaskan bahwa setiap jukir wajib mematuhi tarif tersebut dan tidak boleh menentukan sendiri nominal pungutan.

Lebih lanjut, Hamzah menghimbau kepada masyarakat agar selalu meminta karcis parkir saat menggunakan jasa parkir resmi.

“Di setiap karcis itu tercantum nomor aduan resmi. Jadi jika ada jukir yang meminta lebih dari tarif yang ditetapkan, warga bisa langsung melapor agar bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Hamzah juga menambahkan bahwa kehadiran TRC bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga memastikan transparansi, kenyamanan, dan keadilan dalam pelayanan parkir di wilayah Kota Makassar.

Ia berharap dengan keterlibatan aktif masyarakat, praktik pungutan liar bisa ditekan, dan sistem parkir di kota ini menjadi lebih tertib dan profesional (*).

Arya| Editor: Andi Ahmad Effendy

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *