Trauma Berat Usai Motor Dirampas, Warga Makassar Laporkan Debt Collector ke Polisi

Trauma Berat Usai Motor Dirampas, Warga Makassar Laporkan Debt Collector ke Polisi
Syafira alias YY (26), warga Makassar, saat melapor ke SPKT Polrestabes Makassar terkait dugaan perampasan motor oleh debt collector pada Minggu, (6/4/2025) (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Seorang Perempuan warga Kota Makassar berinisial Syafira alias YY (26) resmi melaporkan dugaan tindakan perampasan kendaraan oleh oknum debt collector PT Dzakim Unggul Berkah ke Polrestabes Makassar.

Laporan tersebut terdaftar dalam Surat Tanda Penerimaan Informasi Nomor: LI/445/IV/RES.1.24/2025/RESKRIM, yang diterima oleh Satuan Reskrim pada Minggu, 6 April 2025 pukul 11.00 WITA.

Dalam laporan yang dibuatnya, YY menjelaskan kronologi insiden itu terjadi pada Jumat, 28 Maret 2025 sekitar pukul 14.30 WITA, tepat di depan toko Coang Jalan Veteran Selatan Makassar..

Ia mengaku didatangi oleh dua orang pria saat hendak keluar dari toko dan mengeluarkan sepeda motornya. Salah satu dari mereka langsung bertanya soal kepemilikan kendaraan sambil menyebutkan nama Supriadi, pemilik yang tertera di STNK.

“Mereka tanya ‘KITA KENAL SUPRIADI SIAPA?’, lalu ‘YANG PUNYA MOTOR INI ADA TUNGGAKANNYA’,” ujar Syafira dalam laporannya.

Meski tidak mengenal nama Supriadi secara pribadi, YY tetap berusaha menjelaskan situasi.

Namun, terjadi cekcok di lokasi hingga dua orang lainnya datang dan mengajaknya menyelesaikan masalah di kantor.

YY yang dalam kondisi bingung dan takut, akhirnya mengikuti mereka hingga ke kantor NSC yang berlokasi di Jalan Gunung Bawakaraeng Makassar.

“Sesampainya di sana saya tanya mana pegawai yang punya urusan dengan motor ini, saya dibilang “KITA HANYA PAKAI SAJA MOTOR INI, TIDAK PUNYA URUSAN,” ucapnya.

Di kantor NSC tersebut, YY diminta menandatangani surat penahanan motor, namun ia menolak.

Meski demikian, surat tetap diberikan kepadanya, dan motor tidak dikembalikan.

Dijelaskan, Ia sempat menolak saat hendak difoto dalam proses serah terima kendaraan, namun pihak debt collector tetap memaksa hingga akhirnya YY terpaksa mengikuti permintaan tersebut.

YY merasa dipaksa dan diintimidasi, hingga akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib karena menilai prosedur penarikan tidak sesuai aturan hukum.

BACA JUGA:

DPPA Kota Makassar Catat 170 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak pada Maret 2025.

Perempuan di Makassar Trauma Usai Motor Ditarik Secara Sepihak oleh Debt Collector

Rebut Paksa Mobil di Jalan, Tiga Pria Diduga Debt Collector Nyaris Diamuk Massa di Grobogan

Ribuan Warga KKSS dari Seluruh Dunia Akan Hadiri Pertemuan Saudagar di Makassar

Tidak hanya itu YY mengaku mengalami syok berat setelah sepeda motor Yamaha Fino berwarna hijau dengan nomor polisi DD 3222 MC miliknya ditarik paksa oleh empat orang debt collector ke kantor NSC Finance.

Berdasarkan pengakuan keluarganya, sejak insiden penarikan motor secara sepihak oleh debt collector, YY mengalami gangguan kecemasan, sulit tidur, serta takut bepergian sendiri ke luar rumah.

“Setiap kali ada suara motor atau orang tak dikenal melintas di depan rumah, dia langsung panik,” ujar H. Nur Amin, ayah YY.

Ia menjelaskan bahwa anaknya juga mulai enggan berinteraksi sosial dan lebih memilih mengurung diri di kamar.

Menanggapi kasus ini, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) mendesak OJK dan aparat kepolisian untuk menindak tegas praktik penagihan oleh debt collector yang tidak berlandaskan hukum.

“Jika tindakan ini dibiarkan, maka masyarakat terus berada dalam ketakutan. Penarikan kendaraan harus sesuai prosedur hukum, termasuk adanya surat putusan pengadilan,” ujarnya kepada awak media.

Sementara itu Jufri salah satu pemerhati sosial menyoroti dugaan praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur tersebut dan menyebut bahwa dampaknya sangat besar, terutama bagi perempuan.

“Akibat SOP yang tidak diterapkan, pada umumnya debt collector menyasar anak sekolah, mahasiswi, atau perempuan muda. Target seperti ini sangat rawan dan dapat menimbulkan dampak psikologis serius,” ujar Jufri saat diwawancarai via WhatsApp , Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, tindakan sepihak tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tapi juga berpotensi mengancam keamanan dan mental korban.

Lebih lanjut Jufri mengatakan, menurut psikolog klinis, tindakan penarikan paksa tanpa pendampingan hukum dan cara yang intimidatif dapat memicu trauma psikologis, terutama pada perempuan muda.

Dijelaskan, trauma semacam ini berpotensi berkembang menjadi gangguan stres pasca-trauma (PTSD), jika tidak segera ditangani dengan konseling atau terapi.

“Apalagi korban merasa dipermalukan di ruang publik, dikelilingi oleh orang asing, dan tidak memiliki perlindungan hukum saat itu. Itu bisa membuat rasa aman hilang total,” pungkas Jufri, pemerhati sosial di Makassar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak NSC Finance belum memberikan klarifikasi atas laporan tersebut. Sementara itu, YY berharap agar proses hukum dapat berjalan dan memberikan keadilan atas insiden yang dialaminya.

@DJF|  Editor: Arya R. Syah

=====================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *