MAKASSAR — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (27/10/2025), mendadak tegang. Sidang lanjutan perkara penganiayaan dengan nomor 1162/Pid.B/2025/PN.Mks kembali digelar, menghadirkan korban Tanty Rudjito dan sejumlah saksi.
Perkara ini menyita perhatian publik karena diwarnai ketegangan antara jaksa, kuasa hukum, dan majelis hakim.
Korban Tanty tampak tegar didampingi tim kuasa hukumnya dari Task Force PBH Peradi Makassar, bersama sejumlah pengamat sosial dan awak media.
Kehadiran mereka disebut sebagai bentuk dukungan moral bagi korban yang terus berjuang mencari keadilan.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai M. Rizal, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H. menegaskan bahwa terdakwa Rusdianto alias Ferry didakwa melakukan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat, 26 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 WITA di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate.
Ketika korban Tanty bersama ayahnya datang menagih uang pinjaman, terdakwa menolak dengan alasan tak pernah berutang. Perdebatan berubah panas hingga berujung tindakan kekerasan.
“Dalam kondisi emosi, terdakwa mendorong korban, mencekik ayah korban, lalu berbalik mencekik korban hingga korban mengalami nyeri di pipi kiri dan luka lecet pada tangan kanan,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.
Hasil Visum Et Repertum No. VeR/158/I/2024/Forensik RS Bhayangkara Makassar mencatat adanya luka fisik akibat kekerasan. Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan unsur kesengajaan dan memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan.
BACA JUGA:
SSDM Polri dan Polda Sultra Gelar Assessment Center Seleksi Terbuka Jabatan Sekda Konawe Selatan
Wali Kota Makassar Munafri dan Delegasi Kelantan Buka Jalan Kerja Sama Budaya dan Pariwisata
Ketegangan muncul ketika kuasa hukum terdakwa menyela sidang dan mempersoalkan status hubungan antara korban dan terdakwa. Ia mengklaim bahwa Tanty masih memiliki hubungan keluarga dengan Rusdianto. Pernyataan itu langsung ditepis oleh hakim ketua.
“Sudah jelas, dalam berkas perkara keduanya bukan keluarga terdakwa. Jangan mengaburkan fakta,” tegas hakim Rizal disertai nada tinggi.
Kuasa hukum terdakwa juga membantah isi visum tanpa mampu menjelaskan istilah medis seperti luka gores dan luka robek. Hakim pun menegur keras, “Kalau tidak memahami isi visum, jangan membantah sembarangan.”
Ketika pembela mencoba mengaitkan kasus ini dengan persoalan utang-piutang, hakim kembali menegaskan arah perkara. “Ini perkara penganiayaan, bukan sengketa utang. Jangan dicampuradukkan,” ujar hakim Rizal menutup perdebatan di ruang sidang.
Menjelang akhir persidangan, kuasa hukum terdakwa sempat menyinggung pemberitaan media yang dianggap memojokkan kliennya. Namun hakim menegaskan, “Itu hak wartawan. Kalau mau membahas pemberitaan, lakukan di luar ruang sidang.”
Sidang berlangsung hingga sore hari dengan pengamanan ketat. Korban Tanty Rudjito terlihat tetap tenang meski beberapa kali diserang argumentasi oleh pihak pembela. Sementara tim kuasa hukumnya menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga vonis akhir.
Sidang kemudian ditutup dengan imbauan majelis hakim agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (*)

















