MAKASSAR – Sidang perdana kasus penganiayaan yang menimpa Tanty Rudjito digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (13/10/2025), namun terdakwa Rusdianto alias Ferry tidak hadir langsung di ruang sidang karena masih menjalani masa tahanan di Rutan Makassar.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H., yang secara rinci menguraikan dugaan penganiayaan yang terjadi pada 26 Januari 2024 di Perumahan Espana, Jalan Merto, Tanjung Bunga, Makassar.
Kejadian bermula saat Tanty Rudjito bersama ayahnya, Rudjito alias Jito bin Dalio Sudaryo, menagih pengembalian uang yang sebelumnya dipinjam terdakwa.
Menurut keterangan Jaksa, pertemuan itu berujung pertengkaran. Rusdianto diduga melakukan dorongan, cekikan, dan pemukulan terhadap korban dan ayahnya.
Akibatnya, Tanty mengalami nyeri di pipi kiri dan luka lecet di tangan kanan, sebagaimana tercatat dalam Visum Et Repertum Nomor VeR/158/I/2024/Forensik yang ditandatangani oleh dr. Denny Mathius, M.Kes., Sp.FM.
Meskipun terdakwa tidak hadir, proses sidang berlangsung terbuka dan transparan.
Majelis hakim menegaskan bahwa kehadiran Rusdianto dari Rutan hanya bisa dilakukan melalui surat resmi, bukan panggilan lisan.
Pernyataan ini mendapat apresiasi dari Tanty Rudjito, yang menilai jalannya persidangan sudah sesuai prosedur dan adil.
“Ini menunjukkan bahwa hukum berjalan terbuka dan tidak memihak. Saya menghargai sikap hakim yang menegaskan aturan kehadiran terdakwa,” ujar Tanty menirukan ucapan hakim.
BACA JUGA:
Patrick Kluivert Resmi Angkat Koper dari Indonesia
Dorong Ekonomi Pesisir, PLN UIP Sulawesi salurkan bantuan Budidaya Ikan Air Payau di Pohuwato
Pemerhati sosial Jupri, yang mendampingi Tanty, menilai bahwa sidang perdana ini menjadi indikator komitmen aparat hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya, keterbukaan jaksa dan ketegasan hakim menandakan keseriusan dalam menegakkan keadilan.
“Kita melihat langkah jaksa dan hakim sudah tepat. Kedua pihak menunjukkan profesionalisme dan transparansi. Sekarang, masyarakat harus memastikan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” tegas Jupri.
Ia juga memuji keberanian Tanty yang hadir langsung di ruang sidang, sebagai simbol keteguhan moral korban.
Kasus penganiayaan yang menimpa Tanty Rudjito di PN Makassar mengalami perjalanan sidang yang penuh dinamika.
Sidang pertama pada 6 Oktober 2025 batal digelar karena majelis hakim tidak hadir, meninggalkan kekecewaan bagi korban yang menunggu hampir dua tahun proses hukum berjalan.
Sidang kedua, digelar pada 13 Oktober 2025, tetap berlangsung meski terdakwa Rusdianto alias Ferry tidak hadir karena masih berada di Rutan Makassar. Agenda utama adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, sementara Tanty hadir langsung untuk mengikuti jalannya persidangan.
Pemerhati sosial menekankan pentingnya transparansi dan keberpihakan hukum dalam proses ini.
Kini, publik menantikan sidang ketiga yang dijadwalkan sebelum 20 Oktober 2025. “Pertanyaannya, apakah terdakwa akan hadir secara resmi dari Rutan dan jalannya persidangan akan berjalan lancar? Bagaimana bukti dan saksi akan dihadirkan untuk memastikan keadilan bagi korban tetap ditegakkan? Sidang ketiga ini menjadi titik krusial yang akan menentukan arah proses hukum kasus penganiayaan ini,” pungkas Jufri. (*)
Tim Redaksi

















