GOWA – Persidangan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa Dicky Syahputra kembali menjadi sorotan publik setelah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Kelas I Gowa, Senin (11/8/2025).
Untuk diketahui, perkara ini teregister dengan Nomor 199/Pid.Sus/2025/PN.Sgm dan kini berada di fase krusial pembuktian.
Sidang yang menghadirkan saksi dari pihak korban ini memanas ketika Tim Kuasa Hukum terdakwa, Widyanto, S.H., menilai dakwaan jaksa lemah secara fakta dan logika.
Dari delapan saksi yang dihadirkan sebelumnya, kata Widyanto, tak satu pun menyatakan melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual seperti yang dituduhkan.
“Keterangan korban sendiri tidak menggambarkan adanya ancaman, pemaksaan, atau tindakan seksual yang agresif,” ujarnya.
Korban, lanjutnya, hanya mengaku pernah dipeluk dari belakang, namun kesaksiannya dinilai berubah-ubah dan tak konsisten menggambarkan situasi saat kejadian.
BACA JUGA:
Gedung Komunitas Center Rp778 Juta di Jeneponto Ambruk, Diduga Sarat Penyimpangan dan Korupsi
Warga Gowa Geger Penemuan Jasad Bayi Terbungkus Kain Kafan, Polsek Somba Opu Olah TKP
Tersandera Sanksi FIFA, Bernardo Ajak Suporter Padati Stadion
Salah satu titik panas persidangan adalah klaim korban bahwa terdakwa masuk ke rumah melalui lubang ventilasi berukuran 25 cm di ketinggian tiga meter tanpa alat bantu.
Widyanto menyebut pernyataan itu tidak masuk akal secara fisik, apalagi Kepala Desa dan aparat kepolisian yang memeriksa lokasi juga menyatakan hal yang sama.
Menurutnya, polemik makin tajam setelah diketahui ventilasi tersebut sudah ditutup sebelum persidangan tuntas, yang menurut kuasa hukum, diduga atas perintah penyidik.
“Kami mempertanyakan motif penutupan itu, karena justru mengaburkan fakta lapangan,” tegasnya.
Dalam proses yang sudah menghadirkan sembilan saksi, termasuk ibu korban, jaksa masih berencana memanggil tiga saksi tambahan.
Sementara pihak terdakwa akan menyiapkan saksi meringankan dan mengajukan pemeriksaan setempat guna menguji kebenaran klaim yang muncul di persidangan.
Widyanto juga membuka opsi langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan keterangan palsu.
“Kami ingin fakta yang sebenarnya terungkap, bukan cerita yang dibangun di luar logika dan bukti,” pungkasnya. (*)
Redaksi

















