Takalar–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Takalar meringkus empat pemuda yang terlibat aksi brutal kelompok geng motor di sejumlah titik wilayah Kabupaten Takalar.
Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial A alias Asdar (21), DN (18), AW (18), dan S (19), seluruhnya warga Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar.
Selain keempat tersangka tersebut, polisi juga menetapkan lima pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan jalanan tersebut.
Dua di antaranya berinisial E dan A telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), sementara satu pelaku lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Para pelaku diketahui melakukan penyerangan secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam, sebagaimana terekam dalam sejumlah kamera pengawas CCTV.
Aksi brutal tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025, dalam rentang waktu kurang dari satu jam di tiga lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta mengatakan, para pelaku merupakan bagian dari kelompok geng motor yang melakukan konvoi sebelum beraksi.
Ia menyebut, penanganan perkara ini didasarkan pada tiga laporan polisi terkait pengrusakan dan pengeroyokan yang terjadi pada tanggal yang sama.
Saat itu, korban singgah ke masjid dan tiba-tiba didatangi sekitar 30 orang berboncengan sepeda motor
“Beberapa pelaku membawa senjata tajam, bahkan sempat melepaskan busur ke arah korban,” ucapnya.
Korban bersama temannya bersembunyi di belakang masjid untuk menghindari serangan.
Sepeda motor korban yang terparkir di halaman masjid kemudian dirusak menggunakan batu dan tendangan.
Aksi berlanjut sekitar pukul 03.20 Wita di Warung Bugis, pertigaan belakang SMA 3 Takalar.
Di lokasi ini, dua sepeda motor dan dua lemari kaca etalase dirusak menggunakan senjata tajam.
Selanjutnya, pengeroyokan kembali terjadi sekitar pukul 03.30 Wita di Jalan Cor KPU, Kelurahan Kalabbirang.
Dua korban mengalami luka akibat pengeroyokan, sementara beberapa sepeda motor dirusak secara brutal.
Hatta mengaku, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor dan tiga bilah senjata tajam jenis parang dan celurit.
Motif pelaku melakukan aksi balas dendam terhadap kelompok geng lainnya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)


