JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice).
penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka bersama seorang advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini, di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Keputusan ini diambil usai KPK menggelar pemeriksaan intensif terhadap dirinya.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Hasto Kristiyanto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia sempat ditampilkan dalam konferensi pers bersama tersangka lainnya.
Proses pemeriksaan dan penahanan Hasto diwarnai aksi demonstrasi dari ratusan simpatisan PDIP yang memadati area kantor KPK.
Sejumlah kader senior PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli turut hadir mendampingi proses tersebut.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga terlihat di lokasi untuk memastikan pengamanan berjalan kondusif.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku, seorang politikus PDIP yang hingga kini masih buron.
BACA JUGA:
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi Terkait Kasus Dugaan Suap dan Perintangan Penyidikan
Hasto di Gedung KPK: Saya Siap Lahir Batin, Mohon Doanya
Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku. Hasto bahkan disebut meminta Harun untuk merendam handphone dan segera melarikan diri guna menghilangkan jejak. Selain itu, ia juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak bisa dijadikan barang bukti.
Hasto Kristiyanto sebelumnya mencoba lepas dari status tersangka dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dalam sidang yang berlangsung terbuka pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak permohonan Hasto.
Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan Hasto seharusnya diajukan secara terpisah untuk kasus dugaan suap dan kasus perintangan penyidikan. Atas dasar itu, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada Senin (17/2).
Dengan penahanan ini, KPK memastikan bahwa proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto akan terus berlanjut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh politik dan mengungkap lebih jauh jaringan suap serta upaya perintangan penyidikan di Indonesia (*).
Muston : Editor: Andi Ahmad Effendy
=======================











