BERITA KOTA ONLINE, MAJENE – Rumah milik Aipda Abd Kadir di Lingkungan Kalorang, Kelurahan Lamongan Baru, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene, diduga digeledah petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat saat dalam keadaan kosong.
Sejumlah warga setempat menyebut petugas masuk ke dalam rumah melalui jendela samping karena pintu depan tidak dapat dibuka.
Informasi tersebut mencuat setelah istri Aipda Abd Kadir, Wiwi Mentari, menyampaikan kepada media dikutip dalam keterangannya, pada Minggu (14/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa peristiwa penggeledahan terjadi pada Selasa, 18 November 2025, saat dirinya bersama suami sedang berada di Kabupaten Majene untuk keperluan pemeriksaan kesehatan.
Menurut Wiwi, ia mengetahui penggeledahan tersebut dari tetangganya bernama Cik yang menghubunginya dan menyampaikan bahwa rumah mereka didatangi sejumlah petugas BNN.
Saat itu, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggalkan pemiliknya.
Keterangan warga tersebut diperkuat oleh Kepala Dusun Kalorang Barat, Naharuddin, yang mengaku berada di sekitar lokasi saat kejadian.
Ia mengatakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait penggeledahan tersebut.
“Pemilik rumah tidak berada di tempat. Saya juga tidak pernah memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke rumah itu,” kata Naharuddin kepada awak media, Minggu (14/12/2025).
Naharuddin menyatakan, selama berada di lokasi, ia tidak melihat adanya surat tugas maupun surat penggeledahan yang ditunjukkan oleh petugas. Ia juga mengaku tidak menerima penjelasan mengenai tujuan maupun hasil penggeledahan tersebut.
“Saya tidak diperlihatkan surat penggeledahan atau surat tugas. Tidak ada penjelasan soal apa yang dicari atau ditemukan,” ujarnya.
Menurut penuturan Naharuddin, petugas masuk ke dalam rumah melalui jendela samping sebelah kiri. Proses penggeledahan disebut berlangsung singkat, sekitar lima hingga sepuluh menit.
Setelah itu, kata dia, petugas meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan kepada warga sekitar.
BACA JUGA:
Sehari setelah kejadian tersebut, Rabu, 19 November 2025, Wiwi Mentari mengatakan ia bersama suaminya mendatangi kantor BNNP Sulawesi Barat untuk menanyakan alasan penggeledahan rumah mereka.
Namun, setibanya di kantor BNNP, Aipda Abd Kadir justru ditahan oleh petugas.
Wiwi menyatakan bahwa hingga saat ini pihak keluarga belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan resmi. Ia mengaku hanya mendapat informasi lisan terkait status hukum suaminya.
“Tidak ada surat penangkapan atau penahanan yang diberikan kepada saya sebagai keluarga,” ujar Wiwi.
Ia juga menyampaikan bahwa selama proses tersebut, keluarga merasa tidak mendapatkan penjelasan yang cukup mengenai dugaan perkara yang menjerat suaminya.
Kondisi ini membuat pihak keluarga mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan.
Atas peristiwa tersebut, keluarga Aipda Abd Kadir bersama tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke sejumlah lembaga terkait guna mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggeledahan rumah tanpa izin serta proses penahanan yang dipersoalkan oleh pihak keluarga.
Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi dan klarifikasi dari pihak BNNP Sulbar sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Rls/Res)

















