JAKARTA, BERITAKOTAONLINE – Sejumlah purnawirawan TNI mendatangi Markas Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Kedatangan Purnawirawan TNI itu disebut untuk menyerahkan surat resmi yang berisi permintaan agar kasus dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo kembali diusut.
Aksi ini dilakukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) sebagai bentuk perhatian terhadap proses hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Sekjen TPUA Azam Khan, yang mendampingi FPP-TNI dalam kunjungan tersebut, menjelaskan bahwa surat tersebut diserahkan secara resmi kepada Kabareskrim Polri.
“Alhamdulillah, pukul 11.30 WIB tanggal 4 ini kita diterima di Bareskrim dalam rangka mengajukan surat. Isi surat itu sederhana, supaya ada proses tindak lanjut soal kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo,” ungkap Azam.
FPP-TNI menyoroti beberapa hal yang menjadi dasar pengajuan surat. Pertama, adanya laporan masyarakat (dumas) pada 9 Desember 2024 terkait dugaan ijazah palsu Jokowi yang dihentikan oleh Dirtipidum Polri pada tahap penyelidikan.
BACA JUGA:
Lima Perwira TNI Duduki Jabatan Strategis di BIN, Promosi Resmi oleh Panglima TNI
20 Jenderal TNI Masuki Pensiun, Bagaimana Nasib Jabatan Mereka Selanjutnya?
Menurut Azam, penghentian laporan seharusnya dilakukan di tahap penyidikan, bukan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 109.
“Kalau sudah naik menjadi tersangka baru bisa digelar di SP3. Tapi di sini, penghentian laporan dilakukan terlalu awal, yaitu pada tahap penyelidikan,” katanya.
Selain itu, FPP-TNI menilai kasus ini menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi.
Azam menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 18 ayat 2, pejabat publik wajib menunjukkan CV atau identitas jika diminta masyarakat.
“Ini bukan soal gaduh atau tidak, tapi hak rakyat untuk mengetahui rekam jejak pejabat publik. Semua ini jelas diatur, tapi faktanya tidak dijalankan,” ujar Azam.
Dalam pertemuan di Bareskrim, hadir pula Mayjen Purn Soenarko, Laksma TNI (Purn) Moeryono, Brigjen Purn Sudarto, dan Kolonel Purn Nursam.
Setelah menyerahkan surat, mereka menerima tanda terima resmi dari pihak Bareskrim sebagai bukti bahwa surat telah diterima.
FPP-TNI menegaskan langkah ini bukan untuk mempolitisasi isu, melainkan menuntut kepastian hukum dan transparansi.
“Rakyat sudah memberikan gaji, fasilitas, dan kepercayaan kepada pejabat publik. Sekarang saatnya rakyat menuntut haknya: mengetahui identitas dan dokumen pejabat tersebut,” pungkas Azam. (*)
Pewarta: Saiful Dg. Ngemba

















