JENEPONTO — Program revitalisasi sarana pendidikan anak usia dini kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Jeneponto. Kali ini perhatian tertuju pada proyek revitalisasi di TK Nur Amalia, yang berlokasi di Kelurahan Panaikang, Kecamatan Binamu.
Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 ini mencakup tiga item pekerjaan, yakni pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Bangunan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Jamban Sekolah.
Berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama No. PKS: 0653/BRPAUD/2025, total nilai anggaran mencapai Rp420.672.000 dan dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Namun di lapangan, sejumlah pihak meminta agar proyek ini dievaluasi secara menyeluruh, terutama menyangkut aspek teknis dan transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI), salah satu organisasi pemerhati anggaran publik dan antikorupsi di Jeneponto, melakukan peninjauan bersama awak media pada Sabtu, 1 November 2025.
BACA JUGA:
Air AQUA Ternyata dari Sumur Bor? Wamen ESDM: Semua Sudah Sesuai Izin Air Tanah
Heboh Dedi Mulyadi Tanya Sumber Air AQUA, Ini Penjelasan Resmi Danone Indonesia




Dari hasil pantauan tersebut, lembaga ini menilai ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dari pihak terkait.
“Kami tidak ingin menuduh, namun berdasarkan pengamatan di lapangan, ada sejumlah aspek pekerjaan yang perlu dievaluasi. Prinsipnya, setiap proyek yang bersumber dari APBN harus sesuai dengan gambar bestek dan petunjuk teknis,” ujar salah satu perwakilan tim ELHAN RI saat dikonfirmasi di Jeneponto, Sabtu (1/11/2025).
Menurut lembaga ini, pelaksanaan proyek pendidikan semestinya menjadi contoh keterbukaan, apalagi melibatkan dana publik yang cukup besar.
Mereka menekankan pentingnya audit teknis independen untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar memenuhi standar perencanaan.
Perbedaan Teknis dan Aspek Keselamatan Kerja
Dari hasil pemantauan di lokasi proyek, ditemukan adanya perbedaan ukuran pembesian pada sloef bangunan yang menjadi bagian penting dari konstruksi RKB.
Dalam gambar rencana, ukuran sloef tercatat 15/20 cm, sedangkan yang terpasang di lapangan diduga hanya berukuran 15/18 cm.
Selain itu, jarak antar besi sengkang terlihat lebih renggang dibandingkan spesifikasi ideal. Jarak antar besi sengkang pada Sloef 20 cm sementara yang seharusnya adalah 15 cm.
Begitupun dengan pembesian diameter 12 mm hanya memiliki ukuran Sigma (11,0 mm) sedangkan untuk besi diameter 8 mm hanya memiliki ukuran Sigma (7,4 mm).
ELHAN RI menilai, meski tampak sepele, hal-hal seperti ini berpotensi memengaruhi daya tahan struktur bangunan jika tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Selain aspek teknis, lembaga ini juga menyoroti minimnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Para pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Penerapan K3 bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban hukum dan moral. Kita berbicara soal keselamatan manusia. Pekerjaan konstruksi apapun, termasuk proyek pendidikan, harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas,” tegas aktivis ELHAN RI tersebut.
BACA JUGA:
Djuhandhani Rahardjo Resmi Jabat Kapolda Sulsel, Kapolri Sigit Tegaskan Transformasi Polri Presisi
Bappenas RI Sambangi Disdukcapil Jeneponto


Kepala tukang, Daeng Lallo, yang diketahui merupakan suami dari Kepala Sekolah TK Nur Amalia, menjelaskan bahwa seluruh pekerjaan, yang tidak sesuai dengan gambar maupun pemakaian bahan material, “kami lakukan berdasarkan arahan dan petunjuk dari pihak konsultan,” ungkapnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Sekolah TK Nur Amalia, Syamsiah saat dikonfirmasi, terlihat mencak mencak bak orang kesurupan dan enggan ketika diminta menunjukkan gambar kerja proyek yang mencakup pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB), Bangunan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Jamban.
Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek berada di bawah pengawasan serta pendampingan pihak berwenang, termasuk Kejaksaan dan Polres Jeneponto.
“Mengenai gambar perencanaan, silahkan dipertanyakan Kepada pihak Kejaksaan dan Polres Jeneponto. Karena bantuan yang kami dapatkan itu dibawah pengawasan dan pendampingan langsung dari pihak yang berwenang tersebut.”kata Syamsiah saat ditemui di lokasi sekolah.
Lebih lanjut, Syamsiah menegaskan bahwa apabila hasil pekerjaan yang dilaksanakan di sekolahnya tidak sesuai dengan gambar perencanaan, maka pihaknya siap melakukan pembongkaran sesuai arahan teknis dari konsultan dan pengawas.
Sementara itu, Hatta, selaku konsultan proyek, membenarkan bahwa beberapa material seperti besi yang digunakan mungkin mengalami variasi ukuran dari pemasok toko bangunan lokal.
Namun menurutnya, hal itu masih dalam batas toleransi teknis dan akan dihitung ulang dalam laporan akhir pekerjaan.
“Kami akan menghitung sesuai realisasi di lapangan. Jika ada perbedaan, maka pembayaran pun disesuaikan dengan spesifikasi yang benar,” ujar Hatta.
Menanggapi temuan tersebut, ELHAN RI menegaskan bahwa lembaganya tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun, tetapi mendorong adanya transparansi publik dalam pengelolaan dana revitalisasi pendidikan.
“Kami berharap proyek semacam ini dapat menjadi contoh keterbukaan di tingkat satuan pendidikan. Jangan sampai ada kesan tertutup terhadap masyarakat. Setiap pembangunan yang bersumber dari uang negara wajib diawasi bersama,” ujar juru bicara lembaga tersebut.
“Disamping itu, sikap Kepsek yang mencak mencak bak kesurupan terkesan bukan seorang pendidik. Sehingga kami menduga pelaksanaan secara teknis tidak berdasarkan petunjuk gambar yang telah ditetapkan,” ungkap team menambahkan.
ELHAN RI juga mengimbau agar pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Inspektorat turut meninjau ulang aspek pelaksanaan proyek, termasuk memastikan kesesuaian antara laporan teknis, gambar perencanaan, dan realisasi di lapangan.
“Evaluasi teknis bukan bentuk intervensi, tapi bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan dana APBN benar-benar digunakan secara efektif, efisien, dan sesuai aturan,” ujarnya.
Program revitalisasi sekolah diharapkan membawa manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan anak usia dini di Jeneponto. Namun, manfaat itu hanya akan terasa jika proses pembangunan dilakukan secara transparan, sesuai spesifikasi, dan mengedepankan prinsip akuntabilitas publik.
Dengan adanya perhatian dari lembaga antikorupsi dan pemerhati publik seperti ELHAN RI, masyarakat berharap setiap rupiah dari anggaran negara benar-benar berujung pada mutu pendidikan yang lebih baik, bukan sekadar pembangunan fisik. (*)
Bersambung…
Tim Redaksi

















