Proyek Revitalisasi SDN 4 Tamalatea Rp878 Juta Diduga Tak Sesuai Bestek dan Abaikan K3

Proyek Revitalisasi SDN 4 Tamalatea Rp878 Juta Diduga Tak Sesuai Bestek dan Abaikan K3
Papan proyek revitalisasi SDN 4 Tamalatea menampilkan informasi sumber dana APBN 2025 dan nilai pekerjaan, tampak di lokasi sekolah, Jeneponto, Sabtu (25/10/2025) (Foto: Tim Redaksi).

JENEPONTO — Proyek revitalisasi sekolah dasar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2025 di UPT SD Negeri 4 Tamalatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi sorotan sejumlah pihak.

Proyek bernilai Rp878.339.176 itu diduga tidak sepenuhnya mengacu pada gambar bestek dan berpotensi mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, proyek ini dikerjakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan masa pelaksanaan 80 hari kalender.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk merevitalisasi ruang kelas, kantor, dan toilet sekolah guna meningkatkan kualitas sarana pendidikan.

Namun, hasil pantauan lapangan oleh Lembaga Elang Hitam Nusantara Republik Indonesia (ELHAN RI) bersama beberapa awak media pada Sabtu, 25 Oktober 2025, menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan dan spesifikasi teknis yang tertuang dalam gambar kerja.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah item pekerjaan pada bagian pembesian sloof dan ringbalk, yang disebut tidak sesuai ukuran berdasarkan gambar bestek.

Menurut hasil pengamatan ELHAN RI, diameter besi yang digunakan untuk sloof seharusnya berukuran 12 SNI dengan beugel 8 SNI, namun di lapangan ditemukan penggunaan besi berukuran berbeda. Selain itu, jarak antar sengkang yang seharusnya 15 cm, terpantau bervariasi antara 20 hingga 23 cm.

Selain dugaan perbedaan ukuran besi, tim juga mencatat minimnya penerapan standar keselamatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Sejumlah pekerja tampak tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek, sarung tangan, atau sepatu keselamatan. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan para pekerja.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengaku bahwa mereka hanya menggunakan material yang telah disiapkan oleh pihak sekolah.

“Kami kerjakan sesuai besi yang sudah disiapkan. Soal ukuran, kami hanya mengikuti bahan yang tersedia,” ujarnya singkat.

BACA JUGA:

Heboh Dedi Mulyadi Tanya Sumber Air AQUA, Ini Penjelasan Resmi Danone Indonesia

Wali Kota Makassar Munafri dan Delegasi Kelantan Buka Jalan Kerja Sama Budaya dan Pariwisata

Sementara itu, Kepala Sekolah UPT SD Negeri 4 Tamalatea, H. Saharuddin L., S.Pd., M.Si., yang dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek dilakuka min berdasarkan arahan dan petunjuk dari konsultan teknis yang mendampingi.

“Kami melaksanakan pekerjaan sesuai petunjuk dari konsultan. Semua yang dikerjakan mengacu pada gambar yang sudah disetujui,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saharuddin menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

“Kalau memang nanti terbukti ada kesalahan, saya siap bertanggung jawab dan bahkan siap meninggalkan jabatan kepala sekolah,” ungkapnya.

Di sisi lain, tim ELHAN RI menyatakan akan melaporkan hasil temuannya kepada instansi terkait agar dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami menilai perlu ada klarifikasi teknis dari pihak konsultan dan pelaksana. Prinsip kami bukan mencari kesalahan, tapi memastikan penggunaan dana APBN benar-benar tepat sasaran dan sesuai standar teknis,” ujar perwakilan ELHAN RI.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Alamsyah, SE., MM. (Kr. Jampu), saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menjelaskan bahwa proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab pihak pusat.

“Terkait kegiatan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)-nya ada di pusat. Kami di dinas hanya melakukan fungsi monitoring,” jelas Alamsyah.

Proyek revitalisasi sekolah menjadi salah satu program prioritas pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan di daerah.

Namun, agar manfaatnya maksimal, pelaksana diharapkan mematuhi seluruh ketentuan teknis dan standar keselamatan kerja sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, temuan di lapangan perlu mendapat perhatian semua pihak agar setiap penggunaan dana publik berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku. (*)

Bersambung….

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *