Proyek Drainase Rp340 Juta di Desa Loka Rumbia Diduga Langgar Aturan Dana Desa

Proyek Drainase Rp340 Juta di Desa Loka Rumbia Diduga Langgar Aturan Dana Desa
Proyek Pembangunan drainase Rp340 juta di Desa Loka Rumbia diduga asal jadi, warga kecewa dan siap adukan laporan ke Kejari dalam keterangannya, di Jeneponto, Sabtu (29/11/2025) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, JENEPONTO – Pembangunan drainase di Dusun Bukkulu, Desa Loka, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023 senilai Rp340 juta, diduga tidak sesuai spesifikasi dan menyalahi aturan penggunaan dana desa.

Hasil pantauan media di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan yang seharusnya membangun drainase baru sepanjang 204 meter justru hanya berupa rehabilitasi atau perbaikan sebagian dari saluran lama.

Beberapa material, terutama batu pondasi, diketahui berasal dari bongkaran bangunan sebelumnya, sehingga anggaran proyek banyak tidak terserap sesuai ketentuan.

Sejumlah warga setempat menyampaikan kekecewaannya. “Pekerjaan drainase ini bukan bangunan baru, melainkan hanya tambal sulam dari yang lama. Materialnya sebagian bekas, jadi tidak menghabiskan anggaran sepenuhnya,” ujar salah seorang warga yang berada di lokasi.

Warga menilai mutu dan kuantitas pekerjaan jauh dari harapan masyarakat, dan dikhawatirkan hanya menguntungkan pihak tertentu.

BACA JUGA:

Baznas Enrekang Diguncang Skandal Korupsi Rp16,65 Miliar, Empat Komisioner Jadi Tersangka Rekayasa Laporan Dana Umat

Pemasangan Kabel Optik Ilegal Marak, Warga Makassar Desak Pemerintah Tertibkan

Sejarah Baru PBNU: Gus Yahya Staquf Diberhentikan dari Kursi Ketua Umum

Dari aspek hukum, kondisi ini berpotensi menyalahi ketentuan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap proyek berbasis DD dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis.

Selain itu, penggunaan material bekas tanpa pertanggungjawaban dapat masuk kategori penyaluran dana tidak sesuai peruntukan, yang berpotensi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Desa Loka, Nur Fajar Hamdy, yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga berita ini diterbitkan belum dapat dikonfirmasi.

Nomor selulernya tidak aktif, dan warga setempat menuntut transparansi terkait penggunaan anggaran desa. Mereka juga menegaskan akan menempuh jalur hukum jika proyek tidak diperbaiki sesuai ketentuan.

Dengan kondisi ini, proyek drainase Desa Loka Rumbia menjadi sorotan publik, dan warga berharap pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan aparat penegak hukum, segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan tersebut. (*)

Bersambung…

Pewarta: Bausad Nakku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *