GOWA, BERITAKOTAONLINE.ID – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Gowa, dibackup oleh Unit Resmob, berhasil mengungkap kasus tambang ilegal di wilayah Kabupaten Gowa.
Seorang pria berinisial NA (46) ditangkap karena diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin resmi, Kamis dini hari (1/5/2025).
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu.
Kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tambang tanpa izin di Dusun Bontomanai, Kelurahan Sokkolia, Kecamatan Bontomarannu, pada Selasa, 29 April 2025.
Mendapat laporan tersebut, personel Unit Tipidter segera menuju lokasi.
Di sana, mereka menemukan sebuah alat berat excavator merek Kobelco SK200 warna biru tengah mengeruk dan memuat material sirtu (pasir dan batu) ke dalam dumptruck tanpa dokumen perizinan resmi.
“Kami langsung mengamankan operator alat berat tersebut dan melakukan pendalaman. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama berada di rumahnya di wilayah Pandang-pandang,” jelas IPDA Andi Muhammad Alfian selaku Kanit Tipidter Polres Gowa.
BACA JUGA:
MK: Pasal 27A UU ITE Hanya Berlaku untuk Individu, Bukan Lembaga atau Korporasi
Polres Gowa Sikat Tambang Ilegal di Bontomanai, Excavator dan 5 Dump Truck Disita
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Tipidter dan Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan NA tanpa perlawanan di kediamannya.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti penting, yakni satu unit excavator Kobelco SK200, lima unit dumptruck, dan dua buku retase yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, S.Sos., S.H., M.H., membenarkan penangkapan ini.
Ia menegaskan bahwa Polres Gowa akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukumnya.
“Polres Gowa tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan ilegal. Aktivitas seperti ini bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak lingkungan dan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar,” tegasnya.
Saat ini, tersangka NA telah diamankan di Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penindakan tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Polres Gowa berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan memberantas praktik tambang ilegal yang kian meresahkan masyarakat (*).
Samson Paroki | Editor: Arya R. Syah

















