Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Penjual Kerupuk di Makassar

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Gadis Penjual Kerupuk di Makassar
Polisi berhasil menangkap pelaku Dugaan Pemerkosaan Gadis Penjual Kerupuk yang terjadi di kawasan Jalan Hertasning, Kota Makassar. Hal tersebut terungkap dalam Konferensi pers yang dipimpin Kapolrestabes Arya Perdana, Senin (14/4/2025) (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, BERITAKOTAONLINE.ID – Kepolisian Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang dilakukan secara sadis oleh seorang pria dewasa.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis dini hari (10/4/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, di kawasan Jalan Hertasning, Kota Makassar.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin,  (14/0/4/25).

Arya Perdana mengungkapkan, Pihaknya mengungkap terkait kasus penyekapan, penculikan, dan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun (inisial T) yang terjadi di Makassar pada 9 April 2025.

Kapolrestabes Arya Perdana mengungkapkan kronologi dimana korban yang sehari-hari berjualan kerupuk untuk membantu ekonomi keluarganya, saat itu sedang menjajakan dagangannya seperti biasa.

Namun, ia didatangi oleh seorang pria bernama M. Khalil Gibran (37), yang mengiming-imingi korban dengan uang, baju baru, dan beras agar bersedia ikut ke kamar kosnya di Jalan Batua.

Sesampainya di kamar kos, pelaku melakukan kekerasan terhadap korban. Korban diikat tangan dan kakinya, mulutnya disumbat, lalu diperkosa sebanyak lima kali.

Tak hanya itu, pelaku juga melakukan kekerasan fisik, termasuk memukul kepala korban dan menggigit punggungnya hingga meninggalkan luka memar.

Menurut informasi dari pihak keluarga, pelaku juga sempat mengaku memiliki kelainan seksual dan pernah melampiaskan nafsunya terhadap hewan. Pengakuan ini menambah keprihatinan publik terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA:

Polisi Gadungan Setubuhi Gadis di Bintan, Ancam dengan Pistol Mainan

Polisi Selidiki Sumber Obat Bius yang Dipakai Dokter Bejat Priguna

Korban akhirnya berhasil melarikan diri saat pelaku tengah melaksanakan salat Jumat.

Dalam keadaan trauma dan terluka, ia langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang marah segera mendatangi kos pelaku, namun pria tersebut telah melarikan diri.

Arya Perdana mengatakan, Berdasarkan pengakuan pelaku, motif pelaku  melakukan tindakan bejat tersebut dipicu oleh kecanduannya terhadap film-film porno, yang kemudian memunculkan fantasi seksual menyimpang, termasuk perilaku zoofilia atau penyimpangan seksual terhadap hewan.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Arya Perdana menjelaskan, Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 79D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Korban kini dalam perawatan medis dan mengalami luka fisik serta trauma psikologis berat.

Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Arianto, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu kondisi korban membaik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kota Makassar, Achi Soleman, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil Polrestabes Makassar dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers yang digelar terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami sangat menghargai respons sigap dari Bapak Kapolrestabes beserta seluruh tim atas penanganan profesional yang telah dilakukan terhadap kasus ini,” ucap Achi Soleman.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam proses hukum terhadap pelaku, agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan bagi korban.

Selain itu, Achi mengungkapkan bahwa Dinas PPA telah memberikan pendampingan kepada korban, termasuk mendampingi proses pemeriksaan psikologis. “Saat ini korban masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit,” terangnya.

Achi Soleman menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menjalin koordinasi dengan Wali Kota Makassar untuk memperkuat langkah-langkah preventif terhadap kekerasan seksual di lingkungan masyarakat (*).

Jufri | Editor: Arya R. Syah

======================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *