Polisi Gadungan Setubuhi Gadis di Bintan, Ancam dengan Pistol Mainan

Polisi Gadungan Setubuhi Gadis di Bintan, Ancam dengan Pistol Mainan
Tersangka EM, polisi gadungan pelaku kekerasan seksual, saat diamankan di Mapolsek Bintan Timur, Maret 2025. Demikian ditegaskan oleh Kanit Reskrim Polsek Bintim Ipda Daeng Salamun, Senin (7/4/2025) (Foto: Istimewa)

BINTAN – KEPRI – Seorang pria berinisial EM ditangkap oleh anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang wanita muda berinisial NA.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Bintan Utara (Binut) pada Maret 2025. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bintim, Ipda Daeng Salamun, Senin (7/4/2025).

Menurut penjelasan Salamun, tersangka EM diduga kuat melakukan aksi bejatnya dengan menyamar sebagai anggota kepolisian.

Tersangka mengaku sebagai polisi berpangkat Bripka untuk meyakinkan korban.

“Tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolsek Bintim,” jelasnya.

Perbuatan EM dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Saat ini, berkas perkara tersangka tengah dalam proses tahap I di Jaksa Penuntut Umum Kejari Bintan.

Kasus ini bermula saat tersangka berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook pada awal Maret 2025.

Setelah saling mengenal lewat pesan singkat, komunikasi mereka berlanjut ke aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA:

Waspada Polisi Gadungan! Dua Pelaku Pemerasan Tertangkap di Gowa

Ditawari Rp 150 Ribu, Pengemudi Ojol Jadi Korban Penggelapan Sepeda Motor di Batam

Di sinilah tersangka mulai membangun kepercayaan korban dengan mengaku sebagai polisi.

Kemudian, tersangka datang ke rumah korban dan meminta izin kepada orang tua NA untuk mengajaknya jalan-jalan ke kawasan Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, menggunakan sepeda motor.

Awalnya, suasana tampak normal hingga tersangka mengajak korban untuk memegang pinggangnya, di mana korban merasakan adanya benda menyerupai pistol.

Setelah bersantai di tepi laut, tersangka mencoba mengajak korban ke sebuah wisma.

Namun, ajakan itu ditolak oleh korban. Dalam perjalanan pulang, di Jalan Dompak menuju Kampung Wacopek, Kecamatan Bintim, tersangka menghentikan motornya di tempat sepi dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan.

Korban menolak, tetapi tersangka mengancam akan menembaknya dengan pistol yang ternyata belakangan diketahui hanyalah senjata mainan dari plastik.

“Korban akhirnya menuruti karena takut. Setelah kejadian, korban melapor dan kami langsung bertindak,” ujar Salamun.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap orang-orang yang mengaku sebagai aparat tanpa bukti identitas resmi, terutama dalam perkenalan melalui media sosial.

Polsek Bintim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukumnya (*).

Azis Umar | Editor: Arya R. Syah

=========================

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *