Polemik Pasar Butung Memanas: Rakor Kejati–Pemkot Dinilai Ganggu Stabilitas Pedagang Pasar

Pasar Butung Memanas: Rakor Kejati–Pemkot Dinilai Ganggu Stabilitas Pedagang Pasar
Suasana aktivitas pedagang dan pembeli di Pusat Grosir Pasar Butung di tengah polemik pengelolaan pasar, Pasar Butung, Makassar, dinilai Kuasa hukum menganggu stabilitas pedagang pasar dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025) (Foto: Istimewa).

BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR – Kuasa hukum pengelola Pusat Grosir Pasar Butung Makassar, Hari Ananda Gani, SH, menilai hasil kesimpulan Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terkait rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung sebagai langkah yang prematur dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Rakor itu tidak bisa dijadikan dasar untuk mengintervensi putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. Putusan inkrah tidak bisa dikalahkan oleh kesimpulan rapat,” ujar Hari Ananda Gani dikutip dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).

Ia menegaskan bahwa Putusan Perdata Nomor 1276 PK/Pdt/2022 telah selesai secara hukum dan dieksekusi pada Agustus 2024.

Menurutnya, selama belum ada putusan pengadilan baru yang membatalkan atau mengubah putusan tersebut, maka seluruh pihak wajib menghormatinya.

“Kalau Pemkot Makassar ingin mengambil alih pengelolaan berikut asetnya, silakan menunggu sampai masa addendum berakhir pada tahun 2036. Itu mekanisme hukum yang benar,” katanya.

Hari Ananda Gani menyebut terdapat dua dasar hukum utama yang seharusnya menjadi rujukan, yakni Putusan Perdata 1276 PK/Pdt/2022 dan Addendum Peremajaan Tahun 2012.

Menurutnya, kedua dokumen hukum tersebut memiliki kekuatan mengikat yang tidak dapat dikesampingkan oleh kesimpulan Rakor.

“Kesimpulan Rakor tidak memiliki daya ikat hukum. Yang mengikat itu putusan pengadilan dan perjanjian yang sah,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Butung saat ini dilakukan secara sah oleh Koperasi Konsumen Bina Duta.

Perubahan badan hukum dari KSU Bina Duta, kata dia, telah dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Makassar.

“Dinas Koperasi dan UMKM bahkan merupakan Turut Tergugat I dalam perkara perdata tersebut. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa Pemkot Makassar tidak dilibatkan,” katanya.

Menurutnya, Dinas Koperasi merupakan bagian dari instrumen pemerintahan daerah, sehingga secara hukum Pemkot Makassar telah mengetahui dan terlibat dalam proses yang berujung pada putusan inkrah.

BACA JUGA:

Pelantikan 14 Pejabat Inspektorat, Pemkot Makassar Kunci Penguatan Pengawasan Internal

Parah, Jelang Nataru, Solar Hilang di Toraja Utara dan Tana Toraja: Kendaraan Langsir dan Tangki Rakitan Diduga Bebas Beroperasi, Warga Pertanyakan Peran Aparat

Ia menilai hasil Rakor tersebut justru telah memicu kegaduhan di Pasar Butung dan mengganggu stabilitas keamanan serta kenyamanan pedagang.

“Kami melihat ada dampak nyata di lapangan. Pedagang menjadi resah, muncul ketidakpastian, dan suasana pasar yang sebelumnya kondusif menjadi terganggu,” ujarnya.

Hari Ananda Gani juga menyoroti adanya undangan dari Perumda Pasar Makassar Raya kepada pedagang Pasar Butung untuk menghadiri rapat di ruang Kabag Hukum Pemkot Makassar.

Dalam pertemuan tersebut, pedagang disebut diminta tidak melakukan pembayaran dengan alasan kontrak koperasi telah diputus.

“Itu tindakan yang sangat tidak profesional dan berpotensi memprovokasi pedagang. Klien kami dirugikan secara langsung,” tegasnya.

Ia mempertanyakan dasar kewenangan Kejati Sulsel dalam rencana pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung.

“Kewenangan kejaksaan itu jelas, mengeksekusi terpidana dan menyita aset hasil tindak pidana korupsi. Bukan mengambil alih hak pengelolaan perdata. Kalau ada dasar hukumnya, silakan ditunjukkan,” katanya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya masih melakukan penagihan retribusi dan jasa produksi kepada kliennya sejak Agustus 2024.

“Ini kontradiktif. Kalau kontrak dianggap sudah putus, mengapa masih menagih dan menerima pembayaran setiap bulan? Ini justru menunjukkan pengakuan terhadap keabsahan pengelolaan klien kami,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Hari Ananda Gani menegaskan pihaknya siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila upaya pengambilalihan tetap dipaksakan.

“Kami akan melawan secara hukum. Kami juga berharap Kabag Hukum Pemkot Makassar memberikan nasihat hukum yang utuh kepada wali kota agar tidak terjebak pada langkah yang justru menciptakan kegaduhan dan mengganggu ketertiban di Pasar Butung,” tegasnya.

Ia berharap setiap pihak dapat menempatkan kewenangan sesuai koridor hukum yang berlaku serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengambil kebijakan.

“Kami menghormati tugas dan kewenangan Kejati Sulsel serta Pemerintah Kota Makassar. Harapan kami, seluruh langkah yang diambil ke depan tetap berlandaskan hukum, menjunjung asas kepastian hukum, dan menjaga ketertiban serta kenyamanan pedagang dan masyarakat Pasar Butung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi resmi terkait polemik pengelolaan Pasar Butung. (Rls/Res)

Sumber : Hari Ananda Gani, SH (HAGAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *