Polemik Eks PGSD Memanas: 10 Aktivis Ditahan, Koalisi Anti Mafia Tanah Serbu Mabes Polri

BERITA KOTA ONLINE, JAKARTA  Polemik pertanahan di lahan Eks. SPGN/PGSD Wua-Wua, Kota Kendari kembali memicu gelombang reaksi keras dari berbagai organisasi aktivis.

Setelah Polda Sulawesi Tenggara menetapkan penahanan terhadap sepuluh pemuda yang membela ahli waris pemilik lahan saat proses constatering dan sita eksekusi beberapa waktu lalu, tensi konflik kian meningkat.

Langkah tersebut dinilai tidak hanya menyisakan pertanyaan soal prosedur, tetapi juga diduga menimbulkan ketidakadilan dalam proses penanganan perkara.

Ketua Umum Koalisi Anti Mafia Tanah (KIAMAT), Salianto SM MM, bersama organisasi GEMPA, BANJIR, BADAI, PETIR, dan TSUNAMI, secara resmi mendatangi Mabes Polri di Jakarta.

Mereka melaporkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas penangkapan sepuluh aktivis di Kendari.

Salianto menyebut kedatangan mereka sebagai simbol perlawanan terhadap dugaan penyimpangan yang dilakukan aparat Polda Sultra.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penegasan bahwa proses hukum seharusnya tidak berjalan melenceng dari prinsip keadilan dan profesionalitas.

“Kedatangan kami ke Mabes Polri adalah bentuk penegasan bahwa keadilan tidak boleh dikompromikan. Kami melihat ada prosedur yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, dan itu harus diluruskan,” kata Salianto dalam keterangan resminya, Kamis (04/12/2025).

Salianto juga menyoroti adanya dugaan pemanggilan berlapis terhadap salah satu aktivis, Kikila Adi Kusuma, melalui tiga surat panggilan berbeda.

Masing-masing surat, katanya, mengacu pada pasal dan penyidik yang tidak sama, meski berkaitan dengan satu peristiwa yang sama.

Ia menilai ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi indikasi bahwa proses penyidikan berjalan tanpa koordinasi dan tanpa kepastian hukum yang layak.

Ia juga mengungkapkan keberatan atas alasan dan cara penangkapan sepuluh aktivis saat kejadian di Kendari dua minggu lalu.

Sebagian dari mereka ditangkap tanpa pemberitahuan kepada keluarga, bahkan ada yang diamankan langsung di kediaman Kikila Adi Kusuma.

Situasi semacam itu, menurut Salianto, merupakan pola tekanan yang tidak seharusnya terjadi di negara yang menegakkan supremasi hukum.

“Ada yang ditangkap langsung di rumah Kikila Adi Kusuma tanpa pemberitahuan apa pun. Situasi seperti ini lebih mirip tekanan daripada proses penegakan hukum di negara demokratis,” ujar Salianto.

Di hadapan Mabes Polri, Salianto menegaskan bahwa penyidikan yang baik membutuhkan ketenangan, disiplin administrasi, dan transparansi.

Bukan sebaliknya menimbulkan kegaduhan yang berpotensi melanggar hak warga negara.

Karena itu, mereka meminta Mabes Polri mengusut tuntas dugaan penyimpangan prosedur serta mengevaluasi proses hukum yang dilakukan di Polda Sultra, termasuk mempertimbangkan pembebasan sepuluh aktivis tersebut.

Salianto yang juga memimpin GEMPA Indonesia menyampaikan bahwa apa yang mereka lakukan bukan hanya soal membela individu, tetapi memastikan bahwa integritas institusi Polri tetap terjaga.

“Penyidikan yang baik itu butuh ketenangan dan disiplin administrasi, bukan menimbulkan keributan. Kami ingin para aktivis mendapatkan ruang keadilan yang sama di mata hukum,” ucapnya.

Ia berharap Mabes Polri menindaklanjuti laporan mereka demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap para aktivis.

Dengan semangat perlawanan yang mereka sebut sebagai gelombang perubahan, koalisi KIAMAT bersama organisasi pendukungnya menegaskan sikap tegas: keadilan harus ditegakkan dan kriminalisasi harus dihentikan.

Mereka menilai, Mabes Polri kini menjadi titik penting dalam menentukan arah penyelesaian polemik pertanahan yang terus menyita perhatian publik di Sulawesi Tenggara.

“Kami memohon kepada Mabes Polri untuk mengawal proses ini. Bukan hanya demi para aktivis, tetapi demi menjaga nama baik institusi Polri yang selalu menjunjung tinggi nilai integritas,” pungkasnya. (*)

(Umar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *