BERITA KOTA ONLINE, MAKASSAR –Polda Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya surat Kapolda Sulsel yang memerintahkan “melepas” Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi.
Surat tersebut sempat memicu spekulasi publik seolah-olah perwira polisi itu telah dibebaskan dari proses pemeriksaan.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan adanya surat dimaksud.
Namun ia menegaskan bahwa isi dokumen tersebut tidak berarti membebaskan AKP Arifandi dari penahanan, melainkan bagian dari mekanisme administratif dalam proses penanganan internal.
“Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal,” tegas Zulham Effendy saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) malam.
Menurutnya, penempatan khusus (patsus) oleh Paminal memiliki tahapan waktu yang jelas sebelum berlanjut ke proses kode etik.
Pada tahap awal, patsus dilakukan selama lima hari, kemudian dapat diperpanjang jika ditemukan dugaan pelanggaran etik.
“Patsus awal itu kan kita dua hari tambah tiga hari, jadi lima hari, dari hari Rabu. Kalau ada kode etiknya kita lanjut ke Patsusnya kode etik, jadi maksimal 30 hari,” jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 tersebut.
BACA JUGA:
Heboh Surat “Pelepasan”, Propam Polda Sulsel Tegaskan AKP Arifandi Masih Ditahan
Polda Sulsel Rotasi Pejabat, Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Resmi Berganti
Surat yang beredar sebelumnya memuat dua poin utama. Poin pertama memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.
Sementara poin kedua menyebut terduga pelanggar telah selesai menjalani pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak 18 hingga 23 Februari 2026 dan selanjutnya dihadapkan ke kesatuannya.
Meski demikian, Propam menegaskan status AKP Arifandi hingga kini masih dalam penahanan khusus karena proses pemeriksaan belum rampung.
“Masih, masih ditahan,” tegas Zulham.
Ia menambahkan, jadwal sidang kode etik terhadap yang bersangkutan masih dalam tahap penyusunan.
Proses administrasi, kata dia, harus melalui tahapan dari Paminal ke Waprof sebelum disidangkan oleh fungsi profesi dan kode etik.
“Jadwalnya kita lagi susun karena kan dari Paminal ke Waprof, yang berhak menyidangkan kan profesi kode etik,” ujarnya.
Dalam perkara ini, AKP Arifandi Efendi bersama seorang anggota berinisial N diketahui telah ditempatkan di patsus Propam Polda Sulsel sejak beberapa hari terakhir. Keduanya diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba.
Kasus tersebut mencuat setelah pengungkapan peredaran sabu seberat 100 gram oleh jajaran kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial ET alias O, muncul dugaan adanya setoran rutin kepada oknum aparat.
Zulham belum bersedia merinci terkait dugaan aliran uang tersebut. Ia meminta publik menunggu hasil pemeriksaan resmi.
“Soal itu, nanti saja lihat fakta, tidak mau saya terlalu panjang memberi keterangan karena masih dalam proses pemeriksaan,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto saat dikonfirmasi memilih menyerahkan penanganan perkara sepenuhnya kepada Polda Sulsel.
“Silakan koordinasikan ke Kapolda,” ujarnya singkat.
Polda Sulsel memastikan proses pemeriksaan akan berjalan sesuai prosedur dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka setelah seluruh rangkaian penyelidikan dan sidang etik rampung. (*)
Syarifuddin

































































































































































































































