BALI — Penyidikan kasus dugaan penipuan investasi properti yang menyeret influencer asal Rusia, Sergei Domogatskii, memasuki fase krusial. Polda Bali memastikan bahwa pemanggilan terhadap Domogatskii akan dilakukan dalam waktu dekat setelah status perkara resmi naik ke tingkat penyidikan.
Kepastian ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra, di Denpasar, Sabtu (15/11), yang menegaskan bahwa polisi kini bekerja dalam skala prioritas karena nilai kerugian dan jumlah korban terus bertambah.
Hingga pertengahan November, tercatat 30 laporan dari 29 warga negara asing yang mengaku menjadi korban investasi fiktif properti yang dipromosikan melalui media sosial Domogatskii.
Total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp80 miliar, sebagian besar melibatkan transaksi melalui aset kripto. Laporan pertama masuk pada 17 Oktober, namun hanya dalam tiga pekan jumlahnya meningkat signifikan.
“Kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan. Karena itu, pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Ranefli.
Ia menambahkan bahwa kompleksitas kasus ini disebabkan dua faktor utama: transaksi berbasis kripto yang memerlukan penelusuran digital lanjutan serta cakupan proyek properti yang tersebar di tiga kabupaten berbeda.
Fokus Penyidikan: Kripto, Penipuan, dan TPPU
Polda Bali telah menggandeng Indodax untuk menelusuri jejak transaksi kripto para pelapor.
Selain itu, koordinasi dengan PPATK tengah dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran dana mencurigakan yang berpotensi terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ranefli menegaskan bahwa polisi tidak hanya mengusut tindak pidana penipuan dan penggelapan, tetapi juga penyebaran informasi menyesatkan melalui platform digital.
Menurut penyidik, Domogatskii diduga memberi janji investasi pembangunan villa dengan skema “ownership share” dan promosi progres pembangunan melalui konten media sosial.
Namun sejumlah pelapor mengaku bahwa proyek yang dijanjikan tidak pernah selesai, tidak sesuai gambar, bahkan sebagian tidak dimulai sama sekali.
Tiga Proyek Properti Diduga Ilegal
Selain dugaan penipuan investasi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah proyek properti yang dikaitkan dengan perusahaan Domogatskii, yaitu PT Indo Heaven Estate dan PT Ecocomplect Group Indonesia, ternyata tidak memenuhi ketentuan administrasi dasar.
Di Bangli, proyek villa yang sudah mencapai sekitar 25 persen pembangunan disegel pemerintah daerah.
Petugas menemukan bahwa dokumen perizinan yang diunggah tidak sesuai identitas perusahaan pemohon, selain tidak adanya persetujuan lingkungan.
Pemerintah daerah bahkan berencana melaporkan temuan ini ke kementerian terkait untuk peninjauan ulang izin usaha perusahaan.
Di Klungkung, proyek town house dan villa yang dikelola Indo Heaven Estate kedapatan belum mengantongi KKPR, izin bangunan, maupun persetujuan lingkungan.
Verifikasi lapangan masih dilakukan, namun indikasi pelanggaran awal dinilai cukup kuat.
Di Tabanan, lahan yang berada di zona pariwisata ternyata belum pernah diajukan perizinannya oleh perusahaan terlapor.
BACA JUGA:
Pengamat Unhas Nilai Jejaring Elite Nasional Perkuat Posisi Munafri Pimpin Golkar Sulsel
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi Hukum kepada Dua Guru SMA di Luwu Utara

Meski lokasi itu telah dipromosikan sebagai proyek eksklusif, di lapangan masih berupa tanah kosong tanpa aktivitas konstruksi.
Pelanggaran yang muncul menunjukkan pola yang hampir serupa: tidak adanya persetujuan lingkungan, pemanfaatan ruang, izin bangunan, dan ketidaksesuaian dokumen identitas perusahaan. Pemerintah daerah di masing-masing kabupaten kini bergerak paralel untuk melakukan penertiban administratif.
Iklim Investasi Bali Jadi Taruhan
Ranefli menegaskan bahwa penyidikan ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan kepolisian karena menyangkut kepercayaan investor terhadap sektor properti Bali.
Selama ini, pulau tersebut dikenal sebagai destinasi yang stabil untuk investasi villa, terutama bagi ekspatriat.
Namun kasus Domogatskii memperlihatkan bahwa celah regulasi dan penetrasi pemasaran digital bisa dimanfaatkan untuk skema investasi menyesatkan.
“Dampaknya langsung terasa pada persepsi investor. Karena itu, pengungkapan harus cepat, tuntas, dan memberi kepastian hukum,” kata Ranefli.
Sementara itu, pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa setiap proyek properti yang berjalan di wilayahnya berpedoman pada ketentuan tata ruang dan perizinan.
Kombinasi dua penanganan pidana dan administratif menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya tentang kerugian individual para korban, tetapi juga tata kelola investasi yang lebih besar.
Dengan penyidikan yang terus bergerak dan pemanggilan terlapor yang segera dilakukan, kasus Domogatskii memasuki fase baru.
Polda Bali kini dihadapkan pada dua tugas besar sekaligus: mengembalikan kepercayaan investor dan memastikan bahwa praktik promosi investasi digital tidak lagi menjadi celah bagi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Rls/ELB)

















